Rayen Pono Hadiri Pemeriksaan Terkait Dugaan Penghinaan

LiveNews – Penyanyi Rayen Pono menyambangi Polda Metro Jaya terhadap Kamis (15/5/2025). Dia datang memenuhi panggilan sebagai saksi pelapor mengenai kasus dugaan penghinaan marga yang dilaksanakan oleh Ahmad Dhani.
Laporan ini diusut setelah Rayen Pono menyebabkan laporan ke Bareskrim Polri terhadap 23 April 2025. Adapun laporan tercatat bersama no LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
“Ini kan tetap penyelidikan awal ya, penyelidikan mengenai laporan kita,” kata Rayen di Polda Metro Jaya terhadap Kamis siang.
Dia mengatakan, kehadiran ikut didampingi dua saksi lain untuk memperkuat bukti penghinaan yang dilaksanakan oleh Ahmad Dhani. Salah satu di pada saksi itu adalah kakak kandungnya sendiri.
“Saksi aktual ya berasal dari pihak aku yang menyaksikan fakta langsung. Ini saksinya bakal klarifikasi ya, mencocokan segala sesuatu, harapan kita ini sanggup cepat berlanjut ke penyidikan,” ujar dia.
Bukti Diserahkan Penyidik
Rayen belum bersedia menjelaskan lebih lanjut mengenai pengecekan hari ini. Dia beralasan tetap menunggu, yang menyadari semua bukti udah diserahkan kepada penyidik.
“Sejauh ini semua udah dipenuhi, tunggu aja hasil pemeriksaan,” tandas dia.
Sebelumnya, Musisi Rayen Pono didampingi kuasa hukumnya mengunjungi Bareskrim Mabes Polri, Rabu (23/4/2025) siang. Kedatangannya guna melaporkan musisi Ahmad Dhani atas dugaan penghinaan marga keluarga besar Rayen kala diskusi perihal Undang Undang Hak Cipta di Senayan lebih dari satu kala lalu.
Rayen Pono bersyukur pelaporan berjalan bersama lancar. Ia menyebut pihak polisi menerima baik laporannya terhadap Ahmad Dhani, berikut bersama bukti-bukti pendukung atas dugaan penghinaan tersebut.
“Saya didampingi kuasa hukum, ini Pak Jajang dan Ibu Fani beserta semua tim. Intinya laporan hari ini udah berjalan bersama baik dan di terima bersama baik,” ujar Rayen Pono usai menyebabkan laporan di Bareskrim Mabes Polri.
Bukti Video
Jajang selaku kuasa hukum Rayen menjelaskan, pihaknya menyerahkan bukti video dugaan penghinaan yang udah dilaksanakan Dhani kala diskusi UU Hak Cipta.
Selain itu, Rayen menyertakan bukti chat WhatsApp berasal dari keluarga, yang keberatan bersama sikap Dhani.
“Pertama tersedia bukti video diskusi live ketika mengupas perihal Hak Cipta, sesudah itu tersedia bukti bukti chat di pesan WhatsApp juga, sesudah itu bukti bukti lain layaknya tersedia pengakuan berasal dari komunitas komunitas berasal dari marga,” menyadari Jajang.
Jajang menyayangkan sikap Dhani yang demikian. Apalagi dugaan penghinaan ini dilaksanakan seorang publik figur dan bagian dewan, yang diinginkan memberi teladan kepada masyarakat.
“Apalgi yang melakukannya publik figur yang semuanya orang tau yang semestinya beri tambahan teladan yang baik kepada masyarakat. Apalagi terlapor adalah bagian dewan di mana terikat terhitung bersama kode etik bagian dewan,” urainya.
MKD DPR Putuskan Ahmad Dhani Bersalah Melanggar Kode Etik
Diketahui, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memastikan bagian Komisi X DPR RI Ahmad Dhani bersalah dan melanggar kode etik bagian Dewan.
Ahmad Dhani dilaporkan dalam dua kasus yaitu pelanggaran kode etik mengenai dugaan penghinaan marga Pono, yang berasal berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT), dan terhitung pengakuan seksis di rapat Komisi X DPR bersama Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
“Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memastikan bahwa Teradu yang Terhormat Ahmad Dhani bersama no bagian A 119 berasal dari Fraksi Partai Gerindra udah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan,” kata Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam membacakan ketentuan persidangan, Rabu (7/5/2025).
Dek Gam memperlihatkan Ahmad Dhani mendapat sanksi teguran lisan dan terhitung kewajiban meminta maaf kepada pelapor bersama batas kala tujuh hari setelah putusan.
“Menyatakan Teradu lakukan pelanggaran kode etik bagian DPR RI. Menghukum Teradu bersama teguran lisan disertai kewajiban Teradu meminta maaf kepada Pengadu paling lama tujuh hari sejak ketentuan ini,” kata Dek Gam.
Minta Maaf
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi Partai Gerindra Ahmad Dhani menyampaikan permintaan maaf atas pelanggaran kode etik yang dilakukannya selaku bagian Dewan.
Ahmad Dhani dinyatakan bersalah lakukan pelanggaran kode etik mengenai dugaan penghinaan marga Pono, yang berasal berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT), dan terhitung pengakuan seksis di rapat Komisi X DPR bersama Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
“Saya sebagai bagian DPR RI dan Fraksi Gerinda mendambakan mengucapkan permintaan maaf kepada pihak, semua pihak, lebih-lebih yang melaporkan soal hal-hal yang udah dilaporkan,” kata Ahmad Dhani di Gedung MKD DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Ahmad Dhani mengaku cuma tidak benar ucap hingga pada akhirnya tersedia pihak yang melaporkannya ke MKD DPR RI.
“Saya sebagai bagian DPR meminta maaf kepada pelapor dan terhitung meminta maaf atas segala macam, eh satu macam, slip of the tongue. Salah mengucapkan, agar tersedia tidak benar satu marga darah biru yang marah tidak terima,” tuturnya.