Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi Segera Dilelang

LiveNews – Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menyerahkan harta milik terpidana Harvey Moeis ke Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI untuk nantinya dilelang di dalam rangka pemulihan kerugian negara. Sitaan berikut mencakup harta Sandra Dewi yang gugatannya belakangan udah dicabut.
“Aset yang udah diambil alih dan telah berkekuatan hukum masih atau inkrcaht dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai duit pengganti bakal diserahkan oleh Tim JPU Eksekutor kepada BPA,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Senin (3/11/2025).
Seperti diketahui, Harvey Moeis mulai terpidana persoalan korupsi komoditas timah dan divonis 20 tahun penjara, berikut denda sebesar Rp 1 miliar. Sandra Dewi sempat coba mengambil strategi hukum demi menyelamatkan aset miliknya.
Sandra Dewi Cabut Gugatan
Hanya saja, gugatan di pengadilan selanjutnya dicabut. dengan begitu, harta sitaan mulai tidak kembali berpolemik dan siap untuk dilelang sesuai bersama peraturan hukum yang berlaku.
“Dilakukan penilaian nilai aset selanjutnya dan sehabis itu dijalankan pelelangan,” kata Anang.
Sebelumnya, artis Sandra Dewi memilih untuk mencabut gugatan keberatan perampasan asetnya bersangkutan persoalan korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto mengabulkan permintaan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
“Majelis mengabulkan permintaan pencabutan berikut memastikan terima dan mengabulkan permintaan pencabutan keberatan dari para Pemohon,” tutur hakim Rios, Selasa (28/10/2025).
Harta Harvey dan Sandra Dewi yang Disita
Usai persidangan, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra menyampaikan sejumlah aset yang mulanya dimohonkan keberatan oleh Sandra Dewi, sebelum akan selanjutnya gugatan tersebut dicabut.
“Sejumlah perhiasan, dua unit kondominium di Perumahan Gading Serpong; tempat tinggal di Kebayoran Baru (rumah Pakubuwono); tempat tinggal di Permata Regency, Jakarta Barat; tabungan di bank yang diblokir; sejumlah tas,” kata Andi.
Adapun daftar aset milik Sandra Dewi sendiri turut tercatat dalam Putusan Harvey Moeis, bersangkutan barang sitaan yang di ambil penyidik. mulai dari puluhan tas mewah, logam mulia dan rekening deposito senilai Rp 33 miliar, dan juga dua unit kondominium di Perumahan Gading Serpong, rumah Pakubuwono di Kebayoran Baru, dan tempat tinggal di Permata Regency, Jakarta Barat.