PVRI Usai Beraudiensi dengan Komisi Reformasi Polri

LiveNews – Komisi Reformasi Polri beroleh masukan sehingga institusi Kepolisian Indonesia tak ulang di bawah presiden. hal ini didapatkan setelah beraudiensi bersama sejumlah grup koalisi penduduk sipil, Selasa (2/12/2025).
“Kami usulkan supaya Polri itu jangan di bawah Presiden, tetapi Polri itu sama-sama bersama Kementerian didalam Negeri,” kata Ketua Dewan Pengarah Public Virtue Research Institute (PVRI) Tamrin Amal Tomagola usai pertemuan di Kantor Kementerian Sekretariat Negara Jakarta, Selasa (2/12/2025).
“Yang tadi dikoreksi oleh Pak Jimly (Ketua Komisi Reformasi Polri) bahwa bukan di bawah, akan tetapi didalam koordinasi bersama dengan Kementerian didalam Negeri,” sambungnya.
Tamrin membeberkan alasan Polri tak kembali di bawah Presiden melainkan berkoordinasi dengan Kemendagri saja.
“Kenapa kami usulkan begitu? sebab telah terbukti bahwa dalam selagi yang selanjutnya Polri pernah dipakai sebagai instrumen kekuasaan dari Presiden yang namun berkuasa. Dan itu terlalu tidak baik sehingga Polri kehilangan independensi sebagai penegak hukum,” menyadari dia.
PVRI termasuk menyoroti lima masalah yang hadir di institusi Polri keliru satunya, komersialisasi service Polri kepada masyarakat dalam penugasan satuan di tambang-tambang dan perkebunan karet. Tamrin berharap sehingga polisi menghentikan prakti tersebut.
“Kami minta supaya itu dihentikan gitu. Jangan kembali menjadi semacam centeng-centeng dari bisnis-bisnis perkebunan kelapa sawit dan tambang-tambang,” menyadari dia.
Perombakan Polri Diperlukan
Selain itu, dia mengusulkan perombakan institusional Polri supaya bobot kewenangan lebih diberikan kepada Polda, buka Mabes Polri.
“Ke Polda agar mereka dapat maksimal melayani masyarakat di tiap-tiap daerah itu,” tutur Tamrin.
Di segi lain, Tamri turut menyinggung persoalan KUHP baru yang perlihatkan kewenangan begitu luas kepada Polri. Dia mengkritik bantuan kewenangan tersebut tak diikuti bersama pengawasan ketat secara internal maupun eksternal.
“Salah satu yang saya usulkan adalah bahwa Polri itu harus menerbitkan laporan tahunan berkaitan apa saja yang sudah dilaksanakan dalam tahun yang telah berlalu itu,” jelas dia.
Militerisme Dikurangi
PVRI terhitung mengusulkan supaya militerisme dalam tubuh Polri dikurangi. “Sehingga lebih menghargai hak asasi manusia, tidak sewenang-wenang pada hak-hak berasal dari warga negara,” kata dia.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Pusat studi Hukum dan Kebijakan Ekonomi Indonesia (PSHK) Rizky Argama berharap Komisi Reformasi Polri supaya kedepannya pengawasan Polri tambah diperketat.
Hal ini untuk mengambil keputusan Polri bekerja cocok kewenangannya.
“Jadi jangan sampai kemudian datang satu institusi penegakan hukum yang tidak hadir mekanisme evaluasinya,” ucap Rizky.