Pastikan Maju PDIP Sambut Baik Putusan MK

Pastikan
Pastikan Maju PDIP Sambut Baik Putusan MK

LiveNews – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan lebih dari satu gugatan berasal dari Partai Buruh dan Partai Gelora berkenaan Undang-Undang Pilkada.

Hasil itu membutat partai politik sanggup mengajukan calon kepala area meski tidak mempunyai kursi DPRD. Tentunya bersama syarat tertentu.

Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus tunjukkan ketentuan MK itu sebagai wujud kemenangan melawan oligarki.

“Soal putusan MK kudu dilihat sebagai kemenangan melawan oligarki parpol yang hendak membajak demokrasi dan kedaulatan rakyat bersama langkah kotak kosong,” kata Deddy pas dikonfirmasi, Selasa (20/8/2024).

Deddy menilai putusan MK tersebut kudu dipandang positif, karena memastikan hadirnya lebih berasal dari satu pakai calon di dalam pilkada. Menurut Deddy, semakin banyak kandidat, akan semakin baik bagi rakyat.

“Semakin banyak calon tentu semakin banyak pilihan calon pemimpin yang sanggup dipertimbangkan oleh rakyat. Dan itu baik bagi rakyat dan parpol, tetapi tidak baik bagi oligarki dan elite politik yang antidemokrasi,” kata Deddy.

Deddy menyebut kabar ini sangat menggembirakan. Karena Deddy memandang sepanjang ini ada usaha penguasa untuk memojokkan PDIP supaya tidak sanggup mencalonkan di banyak daerah.

“Dengan ini kami memastikan sanggup maju di daerah-daerah yang sepanjang ini dikuasai oligarki spesifik layaknya DKI, Jabar, Jatim, Jember, Banten, Papua dan sebagainya,” Deddy menegaskan.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan lebih dari satu gugatan berasal dari Partai Buruh dan Partai Gelora berkenaan Undang-Undang Pilkada. Hasilnya, sebuah partai atau kombinasi partai politik sanggup mengajukan calon kepala area meski tidak mempunyai kursi DPRD. Tentunya bersama syarat tertentu.

Putusan atas perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut telah dibacakan majelis hakim di dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). MK menyatakan, Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada inkonstitusional.

Adapun isi Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada adalah, “Dalam hal Partai Politik atau kombinasi Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen berasal dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud terhadap ayat (1), ketentuan itu cuma berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.”

Pertimbangan Hakim MK

Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan, esensi berasal dari Pasal tersebut memang sama bersama Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang 32 Tahun 2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional sebelumnya.

“Pasal 40 ayat (3) UU 10 Tahun 2016 telah kehilangan pijakan dan tidak ada relevansinya untuk dipertahankan, supaya kudu pula dinyatakan bertentangan bersama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” tutur Enny di dalam persidangan.

Inkonstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada tersebut tentu berdampak terhadap pasal lain, layaknya Pasal 40 ayat (1).

“Keberadaan pasal a quo merupakan tindak lanjut berasal dari Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016, maka terhadap hal demikian Mahkamah kudu pula menilai konstitusionalitas yang utuh terhadap norma Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016,” ungkapnya.

Adapun isi pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Pilkada sebelum diubah yakni, “Partai Politik atau kombinasi Partai Politik sanggup mendaftarkan pasangan calon kalau telah memenuhi kriteria perolehan paling sedikit 20 persen berasal dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25 persen berasal dari akumulasi perolehan suara sah di dalam penentuan lazim anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di area yang bersangkutan.”

By huna88

LiveNews