Tersangka Baru Kasus Judi Online
LiveNews – Polisi tetap mengusut kasus judi online yang libatkan oknum pegawai Komdigi. Ada dua orang tersangka baru yang diamankan. Sehingga, jumlah tersangka kini jadi 26 orang.
“Total tersangka yang sukses ditangkap perihal kasus ini jadi sebanyak 26 orang dan tersangka yang tetap DPO sebanyak 4 orang berinisial J, JH, F dan C,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu (30/11/2024).
Ade Ary mengatakan, dua orang tersangka baru inisial AA yang berperan laksanakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penangkapan terhadap AA dilaksanakan terhadap 26 November 2024.
“Penyidik waktu ini sudah menangkap 2 tersangka baru yaitu tersangka AA berperan laksanakan TPPU yang ditangkap tanggal 26 November 2024,” ujar dia.
Sementara itu, Ade Ary menambahkan, tersangka F alias W alias A ditangkap terhadap 28 November 2024. Adapun, perannya agen 40 web judi online.
“Tersangka F alias W alias A berperan sebagai agen 40 web judi online yang ditangkap tanggal 28 November 2024,” ujar dia.
Sita Ratusan Juta
Dalam kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti berasal dari telepon genggam hingga duit tunai dengan pelbagai mata duit senilai ratusan juta.
“Tersangka AA, 1 unit handphone 9 buku rekening dan duit tunai dalam berbagai mata duit senilai Rp 724.336.400, Tersangka F alias W alias A, 1 unit HP danuang tunai Rp 720.000.000,” ujar dia.
Ade Ary mengatakan, penyidik termasuk tetap tunggu hasil analisa berasal dari PPATK manfaat mengerti aliran dana berasal dari kasus ini.
“Sehingga diharapkan kami dapat laksanakan pengembangan manfaat menangkap tersangka lainnya, termasuk laksanakan tracing aset maupun duit hasil kejahatan para tersangka untuk dilaksanakan penyitaan, serta pengembalian kepada negara,” tandas dia.