Kejagung Periksa Direktur Berkah Manis Makmur
LiveNews – Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan pemeriksaan pada pejabat PT Berkah Manis Makmur berkaitan persoalan dugaan tindak pidana korupsi di dalam aktivitas importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015 sampai bersama 2016.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, pemeriksaan itu dilangsungkan pada Rabu, 11 Desember 2024 oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
“Pemeriksaan saksi dilaksanakan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan di dalam perkara dimaksud,” tutur Harli di dalam keterangannya, Kamis (12/12/2024).
Adapun saksi yang diperiksa berinisial HG selaku Direktur PT Berkah Manis Makmur. Dia dimintai info berkaitan bersama penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di dalam aktivitas importasi gula di Kemendag untuk tersangka mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) dan lainnya.
“Untuk tersangka TTL dan kawan-kawan,” kata Harli.
Sebelumnya, Kejagung mengatakan penetapan tersangka pada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong dengan sebutan lain Tom Lembong di dalam persoalan korupsi importasi gula.
Soal penetapan tersangka, berdasarkan penerapan Pasal 2 Pasal 3 UU Tipikor pun mengetahui disebutkan memperkaya orang lain atau pun korporasi masuk di dalam ranah korupsi.
“Ya inilah yang sedang kami dalami, sebab untuk memastikan sebagai tersangka ini kan tidak mesti seseorang itu mendapat aliran dana,” tutur Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).
Ancaman Pidana
Dia menyatakan, penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 sendiri udah merinci, tiap tiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang merugikan keuangan negara, maka diancam pidana maksimal 20 tahun.
“Begitu terhitung Pasal 3, di sana hampir tiap tiap orang yang beruntung diri sendiri, orang lain, atau korporasi, bersama langkah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana, jabatan yang tersedia padanya, yang dapat merugikan keuangan negara, diancam pidana dan seterusnya,” mengetahui dia.
“Artinya di di dalam dua Pasal ini, seseorang tidak mesti beroleh keuntungan. dikala mencukupi unsur bahwa dia tidak benar satunya beruntung orang lain atau korporasi, akibat tingkah laku melawan hukum, akibat tingkah laku menyalahgunakan kewenangan yang tersedia padanya, sebab jabatannya, dia dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” sambung Qohar.
Kejagung Dalami Aliran Dana
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan aliran dana yang diterima mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong dengan sebutan lain Tom Lembong di persoalan korupsi importasi gula.
“Nah berkaitan bersama kerugian keuangan negara yang udah disampaikan bahwa ini dapat tetap dihitung untuk tentunya seperti apa. Dan mengenai aliran dana itu dapat didalami juga,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024).
Sejauh ini, penyidik terhitung sedang mendalami keterlibatan delapan perusahaan swasta yang bekerjasama diakomodir tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), yakni PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.
“Apakah, sebab kecuali kami lihatkan tersangka sebagai regulator bersama bersama berasal dari PPI dan perusahaan-perusahaan itu. Nah apakah tersedia jika di situ unsur aliran dana tentu nanti dapat tetap didalami,” kata Harli.