Bukalapak dan Harmas Kembali Bersidang

Bukalapak
Bukalapak dan Harmas Kembali Bersidang

LiveNews – PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) ulang menghadiri persidangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) bersama Termohon PT Harmas Jalesveva di Pengadilan Niaga Jakarta. Anggota Komite Eksekutif BUKA, Kurnia Ramadhana, mengatakan persidangan beragendakan penyerahan bukti berasal dari Termohon.

“BUKA seluruhnya yakin, puluhan bukti yang kita serahkan pada persidangan sebelumnya akan memperkuat posisi hukum kita dan mampu menegaskan majelis hakim bahwa Termohon sesungguhnya memiliki kewajiban yang belum terselesaikan, yaitu, pengembalian duit senilai Rp 6,4 miliar,” kata Kurnia di Pengadilan Niaga Jakarta, Senin (17/3/2025).

Kurnia menjelaskan, tunggakan pinjaman berasal dari Termohon adalah konsekuensi logis atas iktikad buruknya yang tidak taat dan tunduk pada Letter of Intent (LoI) pada Desember 2017. Di mana LoI selanjutnya menyesuaikan berkenaan hak dan kewajiban antara BUKA bersama Harmas berkenaan konsep sewa menyewa area perkantoran di gedung One Belpark.

“Sederhananya, BUKA ingin menyewa area perkantoran di gedung One Belpark yang di sediakan oleh Harmas, tapi mereka tidak kunjung selesaikan pembangunan sesuai bersama kesepakatan. Sedangkan BUKA udah lakukan kewajiban bersama membayar duit deposit kepada Harmas,” ujar Kurnia.

Dia menilai, upaya dijalankan BUKA adalah wajar dan sesuai bersama koridor hukum yang berlaku. “Sehingga wajar kalau sesudah itu BUKA menagih dan menempuh jalan PKPU sebagaimana sedang kita lakukan di Pengadilan Niaga Jakarta,” tandas Kurnia.

Sidang Lanjutan PKPU Lawan PT Harmas, Bukalapak Ajukan 25 Bukti

Sidang keinginan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) pada PT Harmas Jalesveva (Harmas) masih bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Senin 10 Maret 2025.

Sidang kali ini beragendakan jawaban berasal dari Termohon PKPU (Harmas) dan pembuktian berasal dari pihak Pemohon (Bukalapak).

Kuasa Hukum Bukalapak Eries Jonifianto menjelaskan, pihaknya udah menyerahkan 25 alat bukti tercantum untuk memperkuat keinginan PKPU-nya pada PT Harmas Jalesveva.

“Hari ini, kita dan kreditur lain udah menyerahkan bukti-bukti berkaitan kepada majelis hakim. Nanti minggu depan, giliran pihak termohon yang akan menyampaikan bukti mereka,” kata Eries usai persidangan, Senin (10/3/2025).

Dalam pembuktian ini, Eries menegaskan Bukalapak merujuk pada Pasal 2 Undang-Undang Kepailitan yang menyesuaikan syarat keinginan PKPU, serta Pasal 8 Ayat 4, yang mengatakan keinginan perlu melibatkan sedikitnya dua kreditur bersama pinjaman yang udah jatuh tempo dan mampu dibuktikan secara riil.

“Semua bukti yang kita ajukan berkaitan bersama keinginan kami. Nanti majelis hakim yang akan menilai apakah bukti selanjutnya mencukupi syarat atau tidak,” kata Eries.

Eries mengatakan alat bukti yang mereka serahkan meliputi berbagai dokumen berkaitan jalinan hukum antara Bukalapak dan Harmas Jalesveva.

Dokumen selanjutnya antara lain Letter of Intent (LOI), baik didalam versi bahasa Inggris maupun terjemahannya, bukti transfer duit deposit, dan bukti tiga kali surat somasi yang udah dikirimkan Bukalapak kepada Harmas.

“LOI ada, baik yang didalam bahasa Inggris maupun yang udah diterjemahkan. Selain itu, tersedia juga bukti transfer dan surat somasi,” ujar Eries.

Awal Mula Gugatan

Sementara itu, Anggota Komite Eksekutif Bukalapak, Kurnia Ramadhana, beri tambahan gugatan ini berawal berasal dari kesepakatan sewa-menyewa gedung One Bell Park di kawasan TB Simatupang, Jakarta, antara Bukalapak dan PT Harmas Jalesveva pada periode 2017-2018.

Dalam perjanjian itu, Bukalapak udah menyetor duit deposit sebesar Rp6,4 Miliar kepada PT Harmas Jalesveva sebagai anggota berasal dari kesepakatan. Namun, PT Harmas tidak kunjung selesaikan pembangunan sesuai bersama janji mereka.

“Sewajarnya, ketika proyek tidak selesai, duit deposit dikembalikan. Namun sampai kini, Harmas tidak menunaikan kewajibannya,” ujar Kurnia.

Bukalapak mengaku udah menempuh berbagai langkah untuk selesaikan problem ini, juga mengajak PT Harmas berdiskusi dan mengirimkan somasi sebanyak tiga kali.

Namun, PT Harmas Jalesveva selalu tidak membuktikan iktikad baik untuk mengembalikan dana yang udah disetorkan Bukalapak.

“Kami udah lakukan berbagai upaya, juga secara persuasif bersama mengajak Harmas berdiskusi. Kami juga udah mengirimkan somasi tiga kali, tapi mereka selalu tidak menggubris,” tegas Kurnia.

Karena itu, Bukalapak pada akhirnya mengambil keputusan untuk menempuh jalan hukum bersama mengajukan keinginan PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Kurnia menegaskan bukti yang mereka serahkan udah sangat kuat. Dia optimistis majelis hakim akan mengabulkan keinginan PKPU ini.

“Mestinya bersama bukti-bukti yang udah kita serahkan, majelis hakim mampu mengabulkan keinginan ini. Kami percaya 100 % bahwa yang kita perjuangkan pas ini adalah hak Bukalapak. Uang Rp6,4 miliar yang udah kita serahkan ke Harmas perlu dikembalikan,” pungkasnya.

By huna88

Leave a Reply

LiveNews