Ahmad Sahroni Dukung Pengadilan Negri
LiveNews, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengajukan keinginan cekal ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Gregorius Ronald Tannur, supaya tidak dapat bepergian keluar negeri.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memuji langkah ini. Politikus NasDem ini juga menyinggung peran kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menunjang penuh upaya hukum dalam masalah ini.
“Saya yakin sekali dengan ketegasan dan prinsip Pak Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam mengatasi masalah ini. Beliau mirip sekali nggak dulu main-main soal penegakkan hukum. Apalagi dalam masalah yang serius janggal dan sudah mengambil perhatian semua masyarakat Indonesia seperti ini. Jadi kita tetap memiliki banyak harapan kepada Kejaksaan,” kata dia dalam keterangannya, Selasa (6/8/2024).
Sahroni meminta Mahkamah Agung (MA) dapat menganulir hukuman vonis bebas yang diberikan PN Surabaya kepada terdakwa Ronald Tannur. Dirinya juga menyebut, masyarakat memandang dan menantikan tiap tiap langkah-langkah yang dikeluarkan Mahkamah Agung.
“Dan mudah-mudahan Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas yang diberikan oleh ketiga hakim tak bermoral kemarin. Jadi walaupun nyawa korban tidak mungkin dapat dikembalikan, tapi setidaknya negara wajib menegakkan keadilan bagi keluarga korban. Dan nanti di tangan Mahkamah Agung, pengekkan hukum kita dapat lagi dipertaruhkan. Tentunya masyarakat dapat memandang dan menilai tiap tiap langkah dan putusan yang ada,” malah Sahroni.
Sahroni meminta sistem hukum sambungan dalam masalah kematian almarhum Dini, dapat berjalan dengan memperhitungkan bukti, hati nurani, dan kemanusiaan.
“Penegakkan hukum dan keadilan wajib selalu berlandaskan terhadap bukti fakta temuan dan rasa kemanusiaan. Maka kecacatan memalukan yang berjalan di PN Surabaya tempo hari wajib jadi yang pertama dan terakhir,” tutup Sahroni.
Kejari Surabaya Ajukan Permohonan Cekal Ronald Tannur Keluar Negeri
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengajukan keinginan cekal ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Gregorius Ronald Tannur, supaya tidak dapat bepergian keluar negeri.
“Kami layangkan untuk keinginan cekalnya (Ronald Tannur) per hari ini,” ujar Kasi Intelejen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana, Senin (5/8/2024).
Putu menjelaskan, keinginan cekal terhadap Ronald Tannur sifatnya berjenjang, yaitu berasal dari Kejari Surabaya dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Baca :Pimpinan DPR Ketemu Dengan Keluarga Afif
Kemudian Kejati Jatim meneruskan ke Kejagung dan Kemenkumham. “Surat permohonannya dilayangkan per hari ini,” jelasnya.
Putu meminta pencekalan terhadap Ronald Tannur dapat dilaksanakan secepat mungkin, demi kelancaran sistem hukum ke tingkat Mahkamah Agung.
Maka itu, pihaknya mengaku dapat berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham. “Sehingga kita dapat monitor, supaya yang berkaitan tidak dapat ke luar negeri,” ujarnya.
Meski Ronald Tannur belum dicekal, Putu mengaku konsisten memantau keberadaan Ronald Tannur. Saat ini, kata dia, Ronald Tannur tetap berada di Indonesia.
“Hasil monitoring rekan-rekan intel, bahwa yang berkaitan sementara ini tetap berada di indonesia,” tandasnya.
Membebaskan Ronald Tannur
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membiarkan Gregorius Ronald Tannur (31) berasal dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan Dini Sera Afriyanti (29).
Ronald yang merupakan anak berasal dari bagian DPR RI partai PKB, Edward Tannur ini, dianggap tidak terbukti secara sah dan memastikan sudah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang memicu tewasnya korban.
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan memastikan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau ke dua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Majelis Hakim Ketua, Erintuah Damanik, sementara membacakan amar putusan, Rabu, 24 Juli 2024.