Berkas Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Investasi

LiveNews – kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi konser TWICE, yang menyeret Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro) Fransiska Dwi Melani (40), dinyatakan rampung.
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya langsung lakukan bagian dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Iya alhamdulillah udah p21 tinggal menunggu step 2,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto didalam keterangannya, Kamis (6/11/2025).
Budi menjelaskan pelimpahan bagian dua rencananya dapat dikerjakan antara Jumat, 7 November 2025.
“Besok jumat 7 November 2025 untuk bagian 2 nya,” ucap dia.
Sebelumnya, masalah ini diusut sesudah menerima laporan dari seorang korban pada Januari 2025 silam. Laporan tercatat bersama dengan nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 10 Januari 2025.
Adapun, pelapor berinisial FI, mewakili korban WTU selaku Direktur PT fasilitas gagasan Bangsa (MIB). sesaat tersangka Fransiska sudah ditahan sejak 9 September 2025 sampai 28 September 2025, dan penahanannya pun telah diperpanjang.
“Diperpanjang penahanannya jadi 29 sampai bersama 7 November 2025,” kata Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKPB Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Jumat 31 Oktober 2025.
Kasus ini berawal dari kerja identik pembiayaan pada PT tempat gagasan Bangsa (MIB) dan Mecimapro untuk konser TWICE yang digelar di Jakarta, 23 Desember 2023.
Dalam perjanjian tertera bernomor 123/legal/IDN/X/2023, Fransiska menawarkan keuntungan investasi sebesar 23 persen.
Korban Setor Uang
Tergiur iming-iming berikut korban menyetorkan duwit sampai Rp10 miliar untuk memberi dukungan penyelenggaraan konser yang digelar 23 Desember 2023 di Jakarta. tetapi hingga batas pas yang dijanjikan, keuntungan maupun modal tak kunjung dikembalikan.
“Keuntungan yang ditawarkan oleh pelapor oleh terlapor adalah 23 prosen gara-gara itu korban tertarik dan menyerahkan duwit sebesar 10 miliar rupiah namun sampai bersama dengan dikala ini hingga bersama dilaporkan yang dijanjikan tersebut modal modal yang diberikan oleh korban tak kunjung diberikan,” kata Reonald.
Merasa dirugikan, korban melapor ke Polda Metro Jaya. dalam laporannya, korban turut melampirkan barang bukti surat perjanjian kerja sama juga bukti penyelenggaraan konser, surat pemutusan kontrak, dan tiga surat somasi.
Atas perbuatannya, Fransiska dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP mengenai penipuan dan penggelapan, bersama ancaman hukuman empat tahun penjara.
Bila Berkas Tak Kunjung Rampung P21, Dirut Mecimapro akan Dikeluarkan berasal dari Tahanan
Sebelumnya, persoalan dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi konser TWICE, yang menyeret Direktur Utama PT Melani Citra Permata (Dirut Mecimapro) Fransiska Dwi Melani (40), belum termasuk rampung.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sempat mengembalikan berkas ke Polda Metro Jaya dikarenakan dinilai belum lengkap alias P-18.
Hal itu pun dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. namun dia menuturkan penyidik kini udah melengkapi semua petunjuk berasal dari jaksa.
“Saat ini kita telah melengkapi seluruh petunjuk (P-19) dari pihak Kejaksaan dan dapat menghadap ke Kejaksaan hari ini untuk menyerahkan ulang berkas perkara,” ujar Budi didalam keterangannya, Senin 3 November 2025.
Fransiska telah sedang mendekam di rutan Polda Metro Jaya. sedangkan masa penahanannya sudah nyaris habis.
Budi menyebutkan penyidik tak dapat kembali memperpanjang, agar seandainya sampai Jumat pekan ini berkas belum termasuk dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan, maka statusnya akan berubah.
“Terhadap tersangka dapat dilaksanakan penangguhan penahanan (tidak ditahan) dengan kewajiban perlu lapor tiap tiap hari Senin dan Kamis,” ucap dia.
Walau pun tak ditahan lagi Budi mengambil keputusan penyidik akan menuntaskan perkara hingga ke ranah pengadilan.
“Namun demikianlah sistem penyidikan dan pelimpahan berkas perkara masih dapat dilanjutkan hingga dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan,” tandas dia.