Berkas Perkara Dugaan Pencabulan Oknum Anggota DPRD

Berkas
Berkas Perkara Dugaan Pencabulan Oknum Anggota DPRD

LiveNews – Polres Metro Depok sudah melimpahkan berkas perkara oknum Anggota DPRD Kota Depok berinisial RK tentang persoalan dugaan pencabulan pada anak di bawah usia ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Berkas perkara dikirim pada Senin (3/2/2025) lalu manfaat diteliti untuk diadili di persidangan.

Kasi Intelijen Kejari Depok, Muhammad Arief Ubaidillah membetulkan berkas perkara persoalan pencabulan oknum bagian DPRD itu sudah diterima. Kejari Depok segera menindaklanjuti berkas perkara selanjutnya untuk diteliti.

“Tindak lanjut dari berkas Kejari Depok sudah menunjuk jaksa peneliti dari dan bakal diteliti terutama dahulu sepanjang tujuh hari,” ujar Ubaidillah kala di konfirmasi Liputan6.com, Rabu (5/2/2025).

Ubaidillah menjelaskan, Kejari kota Depok bakal meneliti kelengkapan formil dan materil dari berkas perkara RK. Apabila terkandung kekurangan formil maupun material, maka bakal diberikan panduan oleh jaksa peneliti.

“Apabila ada pasal yang disangkakan belum tepat, ada tidak cukup tepat, bakal diberikan panduan kepada penyidik untuk segera dilengkapi,” mengerti Ubaidillah.

Tersangka Ditahan

Tersangka RK tetap dalam penahanan Polres Metro Depok sepanjang 40 hari ke depan. Kejari Depok belum terima ada permintaan perpanjangan penahanan yang dikerjakan penyidik pada oknum bagian DPRD Depok tersangka pencabulan itu.

“Untuk penahanannya tetap di temen-temen penyidik Polres Metro Depok, kami tetap dikirim berkasnya saat ini berkasnya diteliti,” ucap Ubaidillah.

Dijerat Pasal Pencabulan Anak

Tersangka RK dijerat bersama dengan pasal tingkah laku pencabulan pada anak. Kejari Depok tengah melaksanakan penelitian pada tingkah laku tersangka bersama dengan penetapan pasal atas tingkah laku melanggar hukum itu.

“Apabila ada menambahkan pasal dan lainnya, ataupun ketepatan dari pasalnya, nanti bakal diberikan panduan jaksa peneliti,” terang Ubaidillah.

Kejari Depok tetap melaksanakan pertimbangan tentang pelaksanaan rekonstruksi. Apabila diperlukan bakal dituangkan pada berkas panduan yang bakal diserahkan kepada penyidik Polres Metro Depok.

“Ada dua berkas perkara untuk diteliti atas nama tersangka RK, pada mulanya kami sudah mengirimkan dua kali penagihan tentang perkembangan hasil penanganan,” kata Ubaidillah.

Polisi Tangkap dan Tahan RK

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Dermawan Kristianus Zendrato membetulkan sudah menangkap RK, oknum bagian DPRD Kota Depok. Diketahui RK sudah ditetapkan sebagai tersangka persoalan dugaan asusila pada anak di bawah umur.

“Untuk tersangka sudah dikerjakan upaya paksa penyidikan berbentuk penangkapan dan penahanan,” ujar pria yang disapa Zen kala dihubungi Liputan6.com, Jumat (31/1/2025).

Zen menjelaskan, penangkapan RK dikerjakan usai Polres Metro Depok memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Depok, tentang penetapan tersangka yang pada mulanya digugat kuasa hukum tersangka. Usai ketentuan tersebut, Polres Metro Depok segera melaksanakan penangkapan tersangka tanpa perlawanan.

“Tidak ada (perlawanan kala penangkapan),” mengerti Zen.

Polres Metro Depok bakal segera melengkapi berkas perkara dugaan asusila yang dikerjakan RK pada anak di bawah umur. Nantinya sesudah berkas RK dinyatakan lengkap memenuhi syarat dan terpenuhi unsur pelanggaran asusila, bakal segera dikirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.

“Penyidik segera kirim berkas perkara ke JPU (Kejari Depok),” ungkap Zen.

By huna88

Leave a Reply

LiveNews