HapusHapus Larangan TNI Untuk Berbisnis

Hapus Larangan TNI Untuk Berbisnis

Hapus
Hapus Larangan TNI Untuk Berbisnis

LiveNews, Anggota Komisi I DPR Dave Laksono menyatakan, usulan menghapus larangan anggota TNI berbisnis dalam Revisi UU TNI wajib dikaji mendalam.

Dia berharap, terkecuali itu ada, maka dibuat keputusan rinci terlebih dahulu dan penjelasan mengenai sebab pencabutan larangan tersebut.

“Harus dijelaskan misalnya Kemhan dan Mabes mengizinkan prajurit bisnis, maka wajib tersedia keputusan jelas, jangan hingga prafesionalitas TNI terganggu dan mereka awalannya bertugas melindungi keamanan malah berbalik repot mengurusi usaha masing-masing,” kata Dave waktu dikonfirmasi, Rabu (17/7/2024).

Dia mengingatkan, tugas TNI adalah melindungi stabilitas negara oleh sebab itu tugas negara lah untuk menjamin kesejahteraan prajurit.

“TNI punyai peran dan tanggung jawab benar-benar mutlak dan menjadi tidak benar satu punggung utama melindungi stabilitas negara, tidak benar satu tugas pemerintah adalah memastikan kesejahteraan dan keperluan basic setiap prajurit itu terpenuhi baik keperluan sehari-hari selanjutnya sandang, pangan, papan,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR berasal dari Fraksi Golkar Bobby Rizaldi perlihatkan usulan pencabutan larangan usaha itu tidak tersedia dalam draft Revisi UU TNI.

“Ini tidak tersedia di dalam draft,” kata Bobby.

Dia menyebut prajurit hatus mobilisasi tugas cocok tupoksinya dan bukannya berbisnis.

“Bahwasanya seorang prajurit wajib mobilisasi tupoksi nya, tidak merendahkan martabat institusi, dan tidak menjadi pemegang saham dalam usaha yg berada dalam ruang lingkup kekuasaannya,” jelasnya.

“Ya terkecuali tersedia induk koperasi untuk kesejahteraan prajurit, simpan pinjam, mestinya tidak masalah,” sambungnya.

Masih Dalam Proses

Hadi Tjahjanto angkat bicara soal wacana terdapatnya penghapusan pasal larangan prajurit TNI untuk berbisnis dalam revisi UU TNI.

Menurut dia, seluruh itu masih dalam pembahasan. Hadi mengungkapkan, pihaknya baru fokus terhadap pasal 47 mengenai jabatan sipil dan pasal 53 mengenai batas umur dinas keprajuritan.

“Ya ini kan masih dalam proses ya, kita utamanya untuk tni adalah pasal 47 dan 53. Namun tentang bersama aktivitas bisnis, ini masih tetap dalam pembahasan,” kata Hadi usai acara Kompolnas di Jakarta Utara, Rabu (17/7/2024).

Karena hingga waktu ini, lanjut dia, pihaknya masih menanti usulan lain berasal dari TNI dalam menaikkan dan melaksanakan revisi terhadap UU Nomor 34 Tahun 2004.

“Kemudian TNI termasuk dapat menaikkan pasal pasal dalam revisi,” menyadari Hadi.

Sesuai Kebutuhan Zaman

Hadi mengklaim, dalam revisi UU TNI ini adalah menciptakan sebuah keputusan yang sesuaikan bersama keperluan zaman.

“Diantara ancaman ancaman yang sekarang sudah nyata ancaman global, adalah ancaman siber crime, ancaman biologi, dan ketiga adalah ancaman kesenjangan. Dan ini dapat dijabarkan dalam bentuk operasi militer tidak cuman perang,” klaim dia.

“Yang tujuannya adalah operasi non kinetik, termasuk, OMSP termasuk dapat membahas operasi kinetik,” jelasnya.

Oleh sebab itu, Hadi menjelaskan pemerintah masih tetap menampung masukan-masukan sepanjang tahapan Daftar Inventaris Masalah (DIM) hingga bersama Agustus 2024 sebelum diserahkan ke DPR.

“Ini seluruh dapat dalam satu pembahasan, masuk di dalam DIM, oleh sebab itu TNI dan Polri tetap berikan masukan masukan, untuk perbaikan cocok keperluan masyarakat, cocok bersama kekinian,” kata dia.

By huna88

LiveNews