Hapus Nama Soeharto Amnesty Kritik
LiveNews, Hapus Nama – Amnesty International mengkritik Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang mencabut nama Presiden Soeharto berasal dari Ketetapan MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Penghapusan nama Soeharto itu dinilai sebagai langkah mundur perjalanan reformasi. Pasalnya, jalur pengusutan kejahatan korupsi, rusaknya lingkungan maupun pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilaksanakan Soeharto sepanjang 32 th. berkuasa belum selesai diungkap.
“MPR menciptakan preseden jelek yang terhubung jalur pemutihan dosa-dosa penguasa jaman lalu. Ini dapat berdampak pada kian menyempitnya ruang gerak penduduk sipil,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam info tertulis, diterima Kamis (26/9/2024).
Usman menilai kebijakan itu termasuk dapat mempersempit ruang sipil bagi penduduk sipil yang bergerak di sektor anti korupsi dan korban pelanggaran HAM jaman lalu. Apalagi, kata dia, ketetapan MPR beriringan bersama inspirasi perlindungan gelar pahlawan nasional kepada Soeharto.
“Ini mengetahui melecehkan korban dan keluarga korban pelanggaran HAM sepanjang rezim Soeharto yang terus menuntut keadilan. Jika itu diambil, ini mengetahui berpotensi mengkhianati reformasi 1998, yang mengupayakan menjamin tegaknya kebebasan politik dan keadilan sosial,” mengetahui Usman.
Sebelumnya, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mencabut nama Presiden ke-2 RI Soeharto, berasal dari Ketetapan (TAP) MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).
Hal itu disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) pada sidang akhir jaman jabatan MPR periode 2019-2024. Menurutnya, usulan penghapusan diajukan oleh fraksi Partai Golkar pada 18 September 2024.
“Surat berasal dari fraksi Partai Golkar, tanggal 18 September 2024, tentang kedudukan Pasal 4 TAP MPR Nomor 11/MPR 1998,” kata Bamsoet dalam sidang akhir jaman jabatan MPR, Rabu (25/9/2024).
Bamsoet menyatakan, pimpinan MPR setuju menjawab usulan Golkar pada Rapat Pimpinan MPR rapat bersama pimpinan fraksi dan DPD pada 23 September.
“Namun mengenai bersama penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11/MPR 1998 selanjutnya secara diri pribadi, ayah Soeharto dinyatakan udah selesai dilaksanakan, dikarenakan yang perihal udah meninggal dunia,” ujar Bamsoet.
Diketahui, TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 ditetapkan pada 13 November 1998. Pada pasal 4 TAP MPR selanjutnya menyebutkan, usaha pemberantasan KKN kudu dilaksanakan secara tegas tanpa pandang bulu, termasuk tersedia Soeharto dan kroninya.
MPR Akan Undang Keluarga Soeharto dan Gus Dur untuk Bahas Pemulihan Nama Baik
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, pihaknya langsung menyusun draf surat penjelasan administratif yang diajukan Fraksi Partai Golkar sehingga MPR RI mengkaji ulang Pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara yang Bersih, Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Bamsoet menyebut Fraksi Golkar meminta penjelasan spesifik yang secara eksplisit menyebutkan nama Presiden Soeharto sehingga dinyatakan udah dilaksanakan, tanpa mencabut TAP selanjutnya maupun kurangi maknanya.
“Kami langsung menyusun draf surat penjelasan administratif untuk disepakati secara bersama-sama jajaran pimpinan MPR RI,” kata Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (24/9/2024).
Bamsoet mengatakan, sebelum saat mengakhiri jaman jabatan, pimpinan MPR RI dapat menyebabkan keluarga Gus Dur dan Soeharto untuk terima surat jawaban yang diajukan Fraksi PKB dan Fraksi Partai Golkar MPR RI.
“Setelah kita menyebabkan keluarga Bung Karno bersama luar biasa kemarin, seluruh rakyat terharu dalam suasana yang benar-benar hikmat, maka tanggal 28 dan 29 kita dapat menyebabkan termasuk keluarga Pak Harto dan keluarga Gus Dur untuk terima surat jawaban berasal dari MPR. Betapa indahnya dunia ini,” kata Bamsoet.
Dikatakan Bamsoet, surat yang diajukan Fraksi PKB dan Fraksi Partai Golkar sifatnya administratif dan bukan sebagai product hukum. “Saya bisa mengetahui bahwa dua-duanya adalah keperluan untuk gelar pahlawan yang sepanjang ini dua tokoh ini terganjal,” kata Bamsoet
Menurut Bamsoet, MPR mempunyai motivasi rekonsiliasi untuk membangun kebersamaan antaranak bangsa. Sehingga tidak ulang mewariskan dendam politik jaman lalu kepada generasi yang dapat datang.