Imigrasi Cekal dan Deportasi WNA Asing, Kenapa?

Imigrasi
Imigrasi Cekal dan Deportasi WNA Asing, Kenapa?

LiveNews, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mendeportasi dan memasukkan ke didalam daftar cekal terhadap 13 Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan yang merupakan pelaku kejahatan berat di daerah asalnya terhadap Kamis, 4 Juli 2024. Tercatat paspor berasal dari 11 orang di antaranya juga udah dicabut.

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menyampaikan, tindak pidana yang dilakukan oleh 13 orang selanjutnya pada lain penipuan, pencucian uang, narkotika, dan juga melakukan penyerangan di Taiwan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh petugas imigrasi, ke-13 WNA selanjutnya ternyata adalah pelaku kejahatan berat di Taiwan. Mereka akan menekuni sistem projustisia di Taiwan,” tutur Silmy kepada wartawan, Minggu (7/7/2024).

Menurut Silmy, pihaknya udah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pemerintah Taiwan. Kepolisian negara setempat pun ikut melakukan pengawalan ketat atas kepulangan 13 orang tersebut.

“Selain deportasi, mereka kami masukkan juga ke daftar cekal sehingga tidak mampu lagi ke Indonesia dan tentu saja sistem hukum di Taiwan udah menanti 13 orang ini,” sadar dia.

Adapun 13 WNA Taiwan itu dideportasi lewat Bandara Soekarno-Hatta bersama dengan maskapai China Airlines CI 762, yang berangkat menuju Bandara Internasional Taoyuan.

Silmy menegaskan, Ditjen Imigrasi berkomitmen melakukan deteksi dini dan aksi sehingga Indonesia tidak dijadikan daerah pelarian para pelaku kejahatan atau DPO berasal dari negara lain.

“Indonesia tidak boleh menjadi destinasi pelarian penjahat internasional dan daerah beroperasi kejahatan cyber,” Silmy menandaskan.

Indonesia Tidak Boleh Jadi Tempat Pelarian Pelaku Kejahatan

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk melakukan deteksi dini sehingga Indonesia tidak dijadikan sebagai destinasi atau daerah pelarian para pelaku kejahatan maupun daftar pencarian orang (DPO) berasal dari negara lain.

“Indonesia tidak boleh menjadi destinasi pelarian penjahat internasional dan daerah beroperasi kejahatan siber,” kata Silmy didalam keterangan tertulis di terima di Jakarta, Sabtu (5/7/2024) seperti dilansir Antara.

Pernyataan itu disampaikan Silmy sebagai penekanan usai Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mendeportasi dan memasukkan ke didalam daftar cekal sebanyak 13 warga negara asing (WNA) asal Taiwan yang merupakan pelaku kejahatan berat di daerah asalnya.

Adapun tindak pidana yang dilakukan oleh 13 orang selanjutnya adalah penipuan, pencucian uang, narkotika, dan juga melakukan penyerangan di Taiwan. Sebanyak 11 orang di pada mereka udah dicabut paspor-nya.

Ke-13 WNA Taiwan itu dideportasi lewat Bandara Internasional Soekarno-Hatta bersama dengan maskapai China Airlines CI 762 yang berangkat menuju Bandara Internasional Taoyuan, Taiwan terhadap Kamis (4/7) pukul 14.40 WIB.

“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh petugas imigrasi, ketiga belas WNA selanjutnya ternyata adalah pelaku kejahatan berat di Taiwan. Mereka akan menekuni sistem pro-justitia di Taiwan,” sadar Silmy.

By huna88

LiveNews