Indonesia Pulangkan Dua Napi Narkoba

LiveNews – Pemerintah Republik Indonesia memindahkan dua narapidana warga negara berkebangsaan Belanda ke negara asalnya. Deputi Bidang Koordinasi Kemenko Hukum HAM Imigrasi Pemasyarakatan Imipas (Kumham Imipas), I Nyoman Gede Surya Mataram, menjelaskan hal itu diambil kesimpulan sebagai bentuk penguatan pertalian bilateral dan kerja identik hukum antara Indonesia dan Kerajaan Belanda.
Menurut dia, proses perpindahan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda.
“Pemerintah Indonesia melewati koordinasi Kemenko Kumham Imipas bersama-sama Pemerintah Kerajaan Belanda telah selesaikan seluruh sistem administratif dan tehnis berkenaan perpindahan dua narapidana warga negara Belanda, yaitu Siegfried Mets dan Ali Tokman,” kata Surya di instansi Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta, layaknya dikutip berasal dari siaran pers, Senin (8/12/2025).
“Pemindahan ini merupakan proporsi dari kerja sama juga penegakan hukum dan kemanusiaan yang didasarkan antara permintaan resmi Pemerintah Belanda dan persetujuan otoritas di Indonesia,” imbimuhnya.
Surya mengutamakan Pemerintah Indonesia memutuskan pindahan terjadi cocok standar. Dia menetapkan seluruh prosedur telah mematuhi ketetapan hukum, komitmen HAM, serta standar keamanan dan kesehatan.
“Saudara Siegfried Mets telah stabil sehabis beroleh perawatan medis, tetapi Saudara Ali Tokman di dalam keadaan sehat untuk dipindahkan. Pemerintah Indonesia masih berkomitmen memperkuat kolaborasi internasional di dalam bidang pemasyarakatan dan pelayanan kemanusiaan,” lanjutnya.
Wakil Dubes Belanda Sampaikan menerima Kasih
Sementara itu, Wakil Duta Besar Belanda untuk Indonesia, Adriaan Palm, berterima kasih kepada Pemerintah Indonesia yang udah memfasilitasi dan memberi bantuan di dalam proses perpindahan ini. Ia memastikan bahwa strategi tersebut mencerminkan interaksi baik antar kedua negara dan didasari pada komitmen kemanusiaan.
Sebagai informasi dua warga binaan tersebut Siegfried Mets (74) dan Ali Tokman (65), masing-masing merupakan narapidana kasus psikotropika dengan vonis pidana mati dan narapidana persoalan narkotika bersama hukuman seumur hidup. Keduanya telah merintis jaman pidana di Indonesia sebelum saat dipulangkan ke Belanda berdasarkan prosedur formal antarnegara.
Siegfried Mets sempat menjalani perawatan medis di RS Polri akibat cedera fraktur sesudah terjatuh. sementara Ali Tokman dinyatakan didalam situasi kesehatan baik meskipun memiliki riwayat hipertensi yang sudah ditangani.
Setelah dinyatakan layak untuk dipindahkan, keduanya dijadwalkan terbang ke Amsterdam pakai maskapai KLM melewati Bandara Internasional Soekarno–Hatta, bersama seluruh ongkos perpindahan ditanggung oleh Pemerintah Kerajaan Belanda.
Prosesi Penyerahan
Pemerintah Kerajaan Belanda melalui Duta Besar Belanda di Jakarta telah menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pemberian Pemerintah Indonesia dalam memfasilitasi sistem ini.
Pemerintah Indonesia masih berkomitmen menghargai tinggi kerja identik internasional, termasuk didalam isu pemasyarakatan, penegakan hukum, dan layanan kemanusiaan.
Diketahui, prosesi penyerahan juha dihadiri Staf privat Bidang jalinan Luar Negeri, Ahmad Usmarwi Kaffah; Asisten Deputi Koordinasi kiat layanan Pemasyarakatan, Dwinastiti; Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Pemasyarakatan, Jumadi; Kepala Kantor wilayah Ditjen Pemasyarakatan DKI Jakarta, Heri Azhari; Kajari Jakarta Barat Nurul Wahida, dan Plh. Kalapas Cipinang, Yulius.