Jaksa Gadungan Tipu Rp4,6 Miliar dan Main Judi

Jaksa
Jaksa Gadungan Tipu Rp4,6 Miliar dan Main Judi

LiveNews – Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung menangkap seorang jaksa gadungan berinisial CAN yang lakukan penipuan berjumlah kira-kira Rp4,6 miliar.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti perihal ini, yang menyebut bahwa ini dampak jelek dari judi online.

“Lagi-lagi ada ‘hal gila’ yang berlangsung akibat tradisi jelek judi online. Sampai nekat jadi jaksa gadungan begitu. Maka dari itu, saya minta tak hanya dijerat hukuman, pelaku termasuk diberikan penanganan terapi. Karena saya lihat, adiksi judi online ini sangat bikin orang jadi sakit dan hilang akal. Efek judol ini layaknya narkoba, jadi bandarnya termasuk harus ditindak layaknya bandar narkoba,” kata dia didalam keterangannya, Kamis (29/8/2024).

Politikus NasDem itu pun terus menghendaki seluruh pihak, sehingga sungguh-sungguh memberantas judol. Menurutnya, jikalau terus dibiarkan, judi online dapat makin lama menyebabkan kerusakan banyak sektor kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

“Dan saya terus menghendaki kepada seluruh pihak terkait, baik dari Polri, Kominfo, PPATK, untuk langsung memberantas tuntas judi online ini. Karena sudah tentu ini meningkatkan kriminalitas di masyarakat. Dari mulai menipu lah, mencuri, membunuh. Ini bahaya sekali. Karenanya penegak hukum harus kompak berantas judol dari hulu ke hilir,” sadar Sahroni.

Dia menghendaki sehingga tidak ada kembali masyarakat yang jadi gelap mata akibat bermain judi online.

“Bagi masyarakat yang masih nekat bermain judi online, sudahlah, tinggalkan saja. Kasihan keluarga dan orang sekitar, mereka yang tentu kena dampaknya,” tutup Sahroni.

Kejagung Tangkap Jaksa Gadungan yang Tipu Warga Rp4,6 Miliar

Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung menangkap seorang jaksa gadungan berinisial CAN yang lakukan penipuan berjumlah kira-kira Rp4,6 miliar.

“Tim berhasil mengamankan seorang yang bernama inisial CAN mengaku bekerja di Kejaksaan, tapi sehabis ditelusuri ternyata yang mengenai bukan merupakan pegawai kejaksaan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar didalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/4/2024) layaknya dilansir Antara.

Ia menjelaskan pelaku CAN lakukan penipuan bersama dengan tujuan untuk bermain judi online dan membiayai tipe hidupnya lantaran tidak punyai pekerjaan.

Modus yang ditunaikan pelaku adalah berpura-pura jadi pegawai Kejaksaan dan meminjam duwit bersama dengan alasan mengalami pembekuan aset (freeze asset) dari Kejaksaan Agung.

Aset-aset yang dibekukan tersebut bersifat rumah, mobil, motor, rekening Bank BNI dan Bank DKI, logam mulia Antam, dan sarana apartemen dari KPK.

Terungkap

Terungkapnya jaksa gadungan itu bermula disaat seorang korban yang berinisial YIE datang ke Kantor Kejaksaan pada 26 Agustus 2024 untuk bertanya standing kepegawaian CAN sebab mulai sudah ditipu.

“Sejak th. 2022 sampai 2024, korban dan keluarga besarnya sudah mengalami kerugian bersifat duwit sebesar Rp1,5 miliar. Untuk diketahui, pelaku CAN adalah rekan kecil korban YIE sejak 2007,” kata dia.

Selain kepada YIE, pelaku CAN termasuk lakukan penipuan kepada orang tuanya sendiri sebesar Rp2 miliar dan kepada istrinya sebesar Rp200 juta.

Selain itu, ia termasuk lakukan penipuan tiga rekan dekatnya bersama dengan total sebesar Rp825 juta dan kepada seorang dosen sebesar Rp700 juta. Dengan demikian, total kuantitas penipuan yang ditunaikan pelaku adalah sebesar Rp4,625 miliar.

Adapun pelaku CAN ditangkap pada Selasa (27/8) di Apartemen Pakubowono Terrace, Jakarta, pada pukul 23.45 WIB.

Sejumlah barang bukti yang diamankan, antara lain busana dinas PDH, PDUK, PDUB, topi upacara, penang kejaksaan, nametag, sampai surat perintah Kejaksaan.

“Setelah ini kita dapat serahkan pelaku ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk sistem hukum selanjutnya,” kata dia.

By huna88

LiveNews