Kasus Ijazah Palsu Jerat Roy Suryo Cs

LiveNews – Kasus Ijazah Palsu Jerat Roy Suryo Cs, masalah tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ikut dibahas didalam rapat audiensi Komisi Percepatan Reformasi Polri di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025).
Salah satu peserta audiensi yang termasuk Aktivis 98, Faizal Assegaf, mendorong supaya perkara itu diselesaikan lewat jalan mediasi.
Menanggapi itu, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie mengakui permasalahan ijazah palsu bukan perkara baru. Dia mengingatkan sejak dirinya menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi antara 2004, sengketa ijazah telah merasa persoalan didalam politik Indonesia.
“Saya cerita, saya ketua MK tahun 2004 yang pertama kali pilpres dan pemilu yang perselisihannya dibawa ke MK. Itu banyak sekali masalah ijazah palsu, banyak sekali. Maka tahun 2004 itu syarat jadi caleg SMP, atas basic pengalaman itu kita bersama-sama menyampaikan kepada pemerintah harus ditingkatkan dong jangan SMP, mesti SMA ternyata tetep banyak terhitung ijazah palsu itu,” kata dia kepada wartawan, Rabu.
“Dan tempo hari 2024, 20 th. kemudian teranyar kasus pilkada tempo hari berasal dari 40 yang disidang subtansinya oleh MK, 7 di antaranya berkaitan bersama ijazah palsu. lantas saudara, ijazah ini lantas problem betul-betul di İndonesia,” sambung dia.
Penyebab Maraknya Temuan Ijazah Palsu
Menurutnya, permasalahan ini pertanda dua hal yakni administrasi pendidikan yang jelek atau kerentanan isu ijazah dipakai untuk alat persangian politik.
Dalam diskusi selanjutnya Faizal Assegaf mengusulkan supaya kasus ijazah palsu yang melibatkan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma didorong ke mediasi. gagasan itu pun segera dicatat komisi.
“Pak Assegaf tadi mengusulkan, bagaimana dapat tidak mediasi? Oh bagus itu, coba bertanya dulu ingin enggak mereka dimediasi. Baik pihak Jokowi dan keluarga maupun pihak Roy Suryo dkk, ingin enggak di mediasi,” ucap dia.
Dia mengedepankan mediasi tidak menghapus status tersangka, tetapi bisa terasa jalan penyelesaian seumpama hadir titik temu. apabila gagal, perkara tetap lanjut ke ranah pidana.
“Jadi standing tersangkanya tetap akan tetapi di mediasi duku, andaikan seandainya datang titik temu, dapat tidak dilanjutkan pidananya, namun andaikata apabila tidak berhasil ya lanjut, kan tidak apa apa, kan datang forum ulang yang bisa membuktikan keaslian atau tidak asli nya,” ucap dia.
“PTUN tidak dapat perdata telah di Solo, ya tinggal pidana, seandainya ingin penal, mediasi penal namanya cocok bersama filsafat KUHP dan KUHAP yang disahkan yaitu restoratif justice. akan tetapi syaratnya, Rismon dkk harus bersedia bersama segala konsekuensinya andaikata terbukti sah atau terbukti tidak sah, itu tiap-tiap harus datang efek itulah kira-kira,” semakin dia.
Masukan Publik Dicatat
Jimly mengutamakan bahwa komisi tidak mengatasi kasus per-kasus. sedangkan membuka Ruang bagi aspirasi penduduk sebagai bahan himbauan untuk perbaikan.
“Kita tidak terpaku pada kasus-kasus, seandainya datang masalah ya kami tampung. lantas intinya saudara, kami tidak menolak mengupas kasus ijazah palsu, hanya itu kuta bicarakan untuk mencari solusi. sedang orang yang udah tersangka, harap dimaklumi kita tidak bisa terima ya, ini soal etika, cukup,” tandas dia.