Kejagung Lanjut Pemeriksaan Saksi Korupsi

Kejagung
Kejagung Lanjut Pemeriksaan Saksi Korupsi

LiveNews – Kejaksaan Agung (Kejagung) ulang laksanakan pengecekan terhadap sejumlah saksi perihal masalah korupsi impor emas, yaitu terhadap pengelolaan kegiatan bisnis komoditi emas tahun 2010 hingga bersama dengan 2022.

“Para saksi dicek untuk Tersangka HN dan kawan-kawan,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di dalam keterangannya, Rabu (18/9/2024).

Ada empat saksi yang dimintai keterangan. Mereka adalah ABF selaku Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral, KPN selaku pihak swasta, IS selaku Karyawan PT Antam Tbk, dan HBA selaku Kepala Divisi Treasury PT Antam Tbk.

“Pemeriksaan saksi dilaksanakan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan di dalam perkara dimaksud,” kata Harli.

Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan tujuh tersangka baru perihal masalah dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan kegiatan bisnis komoditi emas tahun 2010 hingga bersama dengan 2022. Lima di antaranya menjadi tahanan kota bersama dengan alasan sakit.

“Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dua orang ditahan di tempat tinggal tahanan negara. Sedangkan lima orang lainnya ditahan bersama dengan standing tahanan kota, bersama dengan alasan sehabis dokter laksanakan pengecekan kesehatan terhadap lima orang tersangka ini, maka bersama dengan mempertimbangkan segala sesuatu, dikarenakan alasan sakit, maka penyidik berketetapan laksanakan penahanan kota,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (19/7/2024).

Lima tersangka yang menjadi tahanan kota adalah James Tamponawas (JT), Suryadi Jonathan (SJ), Djudju Tanuwijaya (DT), Lindawati Efendi (LE), dan Ho Kioen Tjay (HKT). Sementara tersangka Gluria Asih Rahayu (GAR) dan Suryadi Lukmantara (SL) ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung sepanjang 20 hari ke depan.

“Kami sampaikan di dalam kurun selagi 2010 hingga 2021 saudari LE, saudara SL, saudara SJ, saudara JT, saudara HKT, saudari GAR, dan saudara DT, tiap-tiap selaku pelanggan jasa manufaktur UBPPLM PT Antam persero sudah secara melawan hukum laksanakan persengkokolan bersama dengan para General Manager UBPPLM yang sudah dilaksanakan penahanan sebelumnya,” mengetahui dia.

Menyalahgunakan Jasa Manufaktur

Menurut Harli, para tersangka bersama dengan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) menyalahgunakan jasa manufaktur supaya mereka tidak hanya memanfaatkan untuk pemurnian, peleburan, dan pencetakan saja, melainkan juga untuk melekatkan brand LM Antam tanpa didahului kerja mirip dan membayar kewajiban ke PT Antam.

“Agar meningkatkan nilai jual LM para tersangka. Para tersangka mengetahui dan mengetahui bahwa hal tersebut bertentangan bersama dengan ketetapan perundang-undangan yang berlaku dikarenakan LM Antam nerupakan brand dagang punya PT Antam yang mempunyai nilai ekonomis,” Harli menandaskan.

By huna88

LiveNews