Kejagung Sita Aset Tanah dan Bangunan Milik Zarof Ricar

LiveNews – Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan penyitaan pada aset tanah dan bangunan senilai Rp35,1 miliar punya tersangka Zarof Ricar selaku mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), berkaitan masalah dugaan Tindak Pidana Pencucian duwit (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan hadir sebanyak tujuh bidang tanah yang terafiliasi bersama Zarof Ricar, bersama dengan keseluruhan luas 13.362 meter persegi di Pekanbaru, Riau.
“Harga perkiraan tidak cukup lebih Rp35,1 miliar, 35 lebih perkiraan,” ujar Anang di Kejagung, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Menurut dia, lima bidang tanah ditemukan atas nama anak dari Zarof Ricar, yaitu Ronny Bara Pratama (RBP) dan Diera Cita Andini (DCA) di Kecamatan Marpoyan Damai, Tangkerang sedang Pekanbaru, Riau.
Sementara dua bidang tanah kosong terletak di Kecamatan Bina Widya, Kelurahan Delima, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, bersama kepemilikan atas nama Ronny Bara Pratama
“Kurang lebih luas tanahnya 10.904 meter persegi. tetap dua bidang tanah kosong terletak di kecamatan Bina Widya, ini area Provinsi Riau termasuk Pekanbaru atas nama anak tersangka Ini RBP. Luasnya 2.428 meter persegi,” kata Anang.
Pengadilan Tinggi Memperberat Hukuman
Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar merasa 18 tahun penjara di masalah suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Hal itu diputus didalam sidang banding yang diajukannya, atas vonis 16 th. penjara berasal dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Menjatuhkan pidana pada Terdakwa oleh dikarenakan itu bersama dengan pidana penjara sepanjang 18 tahun,” bunyi putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta, dikutip Jumat (25/7/2025).
Pengadilan Tinggi Jakarta masih mengatakan Zarof Ricar terbukti bersalah terlibat di dalam kasus suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur.
Tidak ketinggalan, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana denda terhadapnya sebesar Rp1 miliar, bersama ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan.
Putusan Zarof Ricar
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat membacakan putusan untuk mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Terpidana kasus dugaan suap penanganan perkara terpidana pembunuhan Gregorius Ronald Tannur th. 2024 dan gratifikasi tahun 2012-2022 itu dijatuhi hukuman 16 th. penjara.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara sepanjang 16 tahun,” tutur Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti di Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).
Hakim menyebutkan Zarof Ricar terbukti secara sah dan memastikan sudah Mengerjakan tindak pidana pemufakatan jahat bersangkutan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Dia termasuk dinilai bersalah atas dakwaan penerimaan gratifikasi, yang berkenaan dengan jabatannya serta kewajiban tugasnya.
“Dan denda sejumlah Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti kurungan enam bulan,” kata hakim.