Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel dan Tiga Orang Lainnya Sebagai Tersangka

LiveNews – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil keputusan empat orang sebagai tersangka terkait dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Sabtu 12 April 2025.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, Kejaksaan Agung mengantongi alat bukti permulaan yang cukup, supaya statusnya dinaikan berasal dari saksi jadi tersangka.
“Pada hari ini, penyidik Kejaksaan Agung mengambil keputusan 4 orang sebagai tersangka gara-gara telah ditemukan bukti yang cukup berlangsung tindak pidana suap atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Abdul Qohar waktu konferensi pers, Sabtu 12 April 2025.
Dia menerangkan, keempat orang tersangka di antaranya WG selaku Panitera Muda perdata pada PN Jakarta Pusat, dua orang selaku advokat atas nama MS dan AR, serta MAN selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Ketua PN Jaksel), yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Kemudian, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menambahkan, Kejagung formal mengambil keputusan Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, sebagai tersangka suap dan atau gratifikasi penanganan perkara di PN Jakarta Pusat, yaitu vonis terdakwa korporasi di persoalan korupsi perlindungan sarana ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit pada Januari-April 2022.
Harli menyampaikan, tidak cuman Muhammad Arif Nuryanta, tersangka lain dalam persoalan selanjutnya adalah Wahyu Gunawan (WG) selaku Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Marcella Santoso (MS) dan Aryanto (AR) selaku advokat.
“Setelah laksanakan pemeriksaan pada para saksi tersebut, penyidik beroleh alat bukti yang cukup telah berlangsung tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tutur Harli dalam keterangannya, Minggu (13/4/2025).
Berikut sederet fakta terkait Kejagung tetapkan empat tersangka persoalan dugaan suap penanganan perkara di PN Jakpus disatuka Tim News Liputan6.com:
1. Ketua PN Jaksel Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Suap Perkara
Kejaksaan Agung mengambil keputusan empat orang sebagai tersangka terkait dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengatakan, Kejaksaan Agung mengantongi alat bukti permulaan yang cukup, supaya statusnya dinaikan berasal dari saksi jadi tersangka.
“Pada hari ini, penyidik Kejaksaan agung mengambil keputusan 4 orang sebagai tersangka gara-gara telah ditemukan bukti yang cukup berlangsung tindak pidana suap atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Abdul Qohar waktu konferensi pers, Sabtu 12 April 2025.
Abdul Qohar menerangkan, keempat orang tersangka diantaranya WG selaku Panitera Muda perdata pada PN Jakarta Pusat, dua orang selaku advokat atas nama MS dan AR, serta MAN selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Menurut Abdul Qohar, keempat tersangka dikira terima suap atau gratifikasi waktu penanganan persoalan Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit dalam kurun waktu antara bulan Januari 2022 hingga bersama bulan Maret 2022.
Dalam perkara ini, MS dan AR laksanakan menyuap Rp60 miliar melalui perantara WG untuk diberikan kepada MAN.
“Pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit dalam kurun waktu antara bulan Januari 2022 hingga bersama bulan Maret 2022 supaya majelis hakim yang mengadili menambahkan putusan ontslag van alle recht vervolging),” tandas Abdul Qohar.
2. Duduk Perkara Kasus Dugaan Korupsi Ketua PN Jaksel
Kejaksaan Agung (Kejagung) formal mengambil keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, sebagai tersangka suap dan atau gratifikasi penanganan perkara di PN Jakarta Pusat, yaitu vonis terdakwa korporasi di persoalan korupsi perlindungan sarana ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit pada Januari-April 2022.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, tidak cuman Muhammad Arif Nuryanta, tersangka lain dalam persoalan selanjutnya adalah Wahyu Gunawan (WG) selaku Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Marcella Santoso (MS) dan Aryanto (AR) selaku advokat.
“Setelah laksanakan pemeriksaan pada para saksi tersebut, penyidik beroleh alat bukti yang cukup telah berlangsung tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tutur Harli dalam keterangannya, Minggu (13/4/2025).
Harli mengulas, terdakwa korporasi dalam persoalan korupsi minyak goreng selanjutnya adalah Permata Hijau Group yang terdiri berasal dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo dan PT Permata Hijau Sawit.
Wilmar Group yang terdiri berasal dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Serta Musim Mas Group yang terdiri berasal dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas dan PT Wira Inno Mas.
Putusan pun jatuh pada 19 Maret 2025. Namun, hasilnya jauh berasal dari harapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah menuntut terdakwa Permata Hijau Group, terdakwa Wilmar Group dan terdakwa Musim Mas Group terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah laksanakan tindak pidana korupsi yang ditunaikan secara bersama-sama yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Perubahan atas Undang-Udang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair.
3. Awal Mula Kasus Ketua PN Jaksel
Kasus ini berakar berasal dari putusan yang dijatuhkan pada 19 Maret 2025, di mana, terdakwa korporasi dalam persoalan korupsi minyak goreng, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, dinyatakan tidak bersalah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut supaya ketiga terdakwa selanjutnya dijatuhi pidana denda dan kewajiban membayar duit pengganti yang benar-benar besar.
Namun, ketentuan majelis hakim justru memperlihatkan bahwa kelakuan yang didakwakan bukanlah suatu tindak pidana, yang dikenal sebagai ontslag van alle recht vervolging.
“Namun pada tuntutan selanjutnya masing-masing terdakwa korporasi diputus terbukti laksanakan kelakuan yang didakwakan kepadanya, dapat tapi kelakuan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana,” ungkap Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar
Putusan ini jadi sorotan, terutama gara-gara dikira ada pengaturan berasal dari pihak-pihak spesifik untuk memengaruhi hasil ketentuan hakim. Dalam konteks ini, Harli memperlihatkan bahwa Muhammad Arif Nuryanta terima suap untuk sesuaikan putusan tersebut.
“Dalam rangka pengurusan putusan perkara dimaksud supaya majelis hakim menambahkan putusan ontslag van alle recht vervolging,” tambahnya.
JPU terhitung menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana denda masing-masing terdakwa korporasi sebesar Rp1 miliar, dan menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar duit pengganti kepada terdakwa Permata Hijau Group sebesar Rp937.558.181.691,26; terdakwa Wilmar Group sebesar Rp11.880.351.802.619; dan terdakwa Musim Mas Group sebesar Rp4.890.938.943.794,1.
“Namun pada tuntutan selanjutnya masing-masing terdakwa korporasi diputus terbukti laksanakan kelakuan yang didakwakan kepadanya, dapat tapi kelakuan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana atau ontslag van alle recht vervolging oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ungkap Harli.
Ontslag van alle rechtsvervolging sendiri BM merupakan putusan pengadilan yang memperlihatkan bahwa terdakwa terlepas berasal dari segala tuntutan hukum. Putusan itu terhitung dikenal sebagai putusan lepas.
Harli mengatakan, terkait bersama putusan Ontslag tersebut, penyidik mendapatkan fakta dan alat bukti bahwa Marcella Santoso, Aryanto, dan Wahyu Gunawan laksanakan kelakuan perlindungan suap dan/atau gratifikasi kepada Muhammad Arif Nuryanta sebesar Rp60 miliar.
“Dalam rangka pengurusan putusan perkara dimaksud supaya majelis hakim menambahkan putusan ontslag van alle recht vervolging,” ucap dia.
4. Pasal yang Menjerat Tersangka
Kejagung kemudian laksanakan penggeledahan lima lokasi tidak sama yang ada di Jakarta dan membawa keempat orang selanjutnya untuk di check pada Sabtu, 12 April 2025 di Kejagung, Jakarta Selatan.
Mereka kemudian formal ditetapkan sebagai tersangka lantaran ditemukan bukti yang cukup telah berlangsung tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penyidik terhitung laksanakan pemeriksaan pada DDP selaku istri Aryanto, IIN dan BS atau Budi Santoso selaku sopir Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, serta lima staf Marcella Santoso yaitu BHQ, ZUL, YSF selaku Office Boy, AS selaku sopir Aryanto, dan VRL selaku anggota tim advokat kantor Ariyanto Arnaldo Law Firm.
Keempat tersangka terhitung langsung ditahan usai pemeriksaan, bersama rincian Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua PN Jaksel di Rutan Salemba Cabang Kejagung, Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata pada PN Jakut di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Marcella Santoso selaku advokat di Rutan Salemba Cabang Kejagung, dan Aryanto selaku advokat di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Para tersangka ditunaikan penahanan rutan selama 20 hari ke depan,” Harli menandaskan.
Adapun pasal yang disangkakan, pada tersangka Muhammad Arif Nuryanta disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah bersama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka Wahyu Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 jo. Pasal 11 jo. Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah bersama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka Marcella Santoso dan Aryanto disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 13 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah bersama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
5. Selain Mobil Mewah, Kejagung Sita Valas di Kasus Suap yang Jerat Ketua PN Jaksel
Kejaksaan Agung mengambil sejumlah mobil mewah dalam persoalan dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Total, ada empat unit kendaraan mewah disita.
“Satu unit mobil Ferrari, satu unit mobil Nissan GTR, satu unit mobil Mercedes-Benz, dan satu unti mobil Lexus,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar kepada wartawan, Sabtu 23 April 2025.
Penyitaan ditunaikan setelah tim penyidik laksanakan penggeledahan di lebih dari satu lokasi sejak Jumat 11 April 2025 hingga Sabtu malam 12 April 2025. Selain mobil mewah, Abdul Qohar mengatakan, penyidik terhitung mengambil bersifat duit tunai dalam pelbagai mata uang.
Dia kemudian merincikan, di kediaman WG kawasan Villa Gading Indah didapatkan duit tunai 40.000 Dolar Singapura, 5.700 Dolar Amerika, 200 Yen, Rp10.804.000. Sementara itu, di dalam mobil milik WG terhitung ditemukan 3.400 Dolar Singapura, 600 Dolar Amerika, Rp 11.100.000.
Abdul Qohar melanjutkan, penyidik terhitung mendapatkan lebih dari satu barang bukti di kediaman AR bersama rincian 136.950.000 dan barang bukti lainnya bersifat amplop memuat 65 lembar pecahan 1.000 Dolar Singapura, amplop lain memuat 72 lembar pecahan 100 Dolar Amerika dan dompet hitam memuat 23 lembar pecahan 100 Dolar Amerika,
Uang dolar Singapura bersama pecahan bervariatif yaitu pecahan 1.000 sebanyak satu lembar, pecahan 100 sebanyak 11 lembar, pecahan 50 sebanyak tiga lembar, lima lembar pecahan 10, dua lembar pecahan 2. Tak cuma itu, ada pula duit rupiah pecahan Rp100 ribu 235 lembar dan Rp 50 ribu sebanyak 33 lembar serta dan 7 lembar rupiah bersama nominal Rp 100 ribu.
Selain itu, duit ringgit Malaysia pecahan 100 sebanyak satu lembar, pecahan 50 sebanyak satu lembar, pecahan 5 dan pecahan 1 sebanyak satu lembar.
Menurut dia, barang bukti yang ditemukan dikira ada kaitannya bersama suap diberikan oleh MS dan AR kepada Ketua PN Jaksel MAN melalui WG untuk sesuaikan putusan persoalan Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit dalam kurun waktu antara bulan Januari 2022 hingga bersama bulan Maret 2022.
Adapun, pemberi suap berharap supaya para terdakwa beroleh putusan ontslag van alle recht vervolging.
“Penyidik telah mendapatkan bukti yang cukup bahwa MAN telah terima duit sebesar Rp 60 Miliar untuk pengaturan putusan supaya putusan selanjutnya dinyatakan ontslag van alle recht vervolging, di mana penerimaan itu melalui seorang panitera WG,” ujar dia.
Dalam persoalan ini, Qohar menerangkan, WG dijerat pasal 12 huruf a, juncto pasal 12 huruf b, juncto pasal 5 ayat 2, juncto pasal 18, juncto pasal 11, juncto pasal 12 huruf B besar, juncto pasal 18 undang-undang no 31 tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah bersama undang-undang no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara tersangka MS dan AR melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a, juncto pasal 5 ayat 1, juncto pasal 13, juncto pasal 18 undang-undang no 31 tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah bersama undang-undang no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain itu, tersangka MAN yang bersangkutan dikira melanggar pasal 12 huruf C, junto pasal 12 huruf B besar, junto pasal 6 ayat 2, junto pasal 12 huruf A, junto pasal 12 huruf b kecil, junto pasal 5 ayat 2, junto pasal 11, junto pasal 18 undang-undang no 31 tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah bersama undang-undang no 20 tahun 2001, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
“Kempat tersangka yang telah ditetapkan pada malam ini, ditunaikan penahanan 20 hari ke depan, terhitung menjadi hari ini,” tandas dia.
6. Atur Putusan, Ketua PN Jaksel Diduga Terima Suap Rp 60 Miliar dan Laporkan Kekayaan Rp3,1 Miliar
Kejaksaan Agung mengambil keputusan empat orang tersangka persoalan dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Keempatnya terdiri berasal dari seorang panitera, dua advokat, dan seorang Ketua PN Jakarta Selatan, MAN, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengemukakan penetapan tersangka ditunaikan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) laksanakan pemeriksaan pada 12 orang. Pemeriksaan selanjutnya berlangsung sejak Jumat 11 April 2025 hingga Sabtu malam 12 April 2025.
“Jampidsus telah laksanakan pemeriksaan secara mendalam setidaknya pada 12 orang dan pada 12 orang selanjutnya oleh penyidik berketetapan. Setelah laksanakan gelar perkara ada lebih dari satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia kepada wartawan, Sabtu 12 April 2025.
Sementara itu, mengutip berasal dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Arif mempunyai harta kekayaan senilai Rp3.168.401.351.
Dia tercatat mempunyai empat bidang tanah, di antaranya merupakan hasil hibah dan hasil sendiri di Kota Sidenreng Rappang dan Kota Tegal. Total empat bidang tanahnya itu capai Rp1.235.000.000
Sementara untuk harta transportasi, Arif cuma melaporkan dua unit kendaraan saja yaitu sepeda motor Honda dan mobil Honda CRV yang senilai Rp154.000.000
Beberapa harta lainnya terhitung dimiliki layaknya harta bergerak, surat berharga, kas dan setara kas capai miliar rupiah.
Kejaksaan Agung mengambil keputusan empat orang tersangka persoalan dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keempatnya terdiri berasal dari seorang panitera, dua advokat, dan seorang Ketua PN Jakarta Selatan, MAN, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
7. Kejagung Jemput 3 Majelis Hakim PN Jakpus yang Vonis Lepas Kasus Korupsi Minyak Goreng
Kejaksaan Agung menjemput tingga majelis hakim PN Jakarta Pusat yang mengatasi persoalan dugaan Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit dalam kurun waktu antara bulan Januari 2022 hingga bersama bulan Maret 2022.
Penjemputan mereka terkait persoalan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang kini sedang diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar membenarkan, pihaknya jemput bola berkunjung ke ketiga orang majelis hakim tersebut.
Diketahui, mereka adalah Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom yang waktu itu menjabat sebagai hakim anggota dan Djuyamto yang waktu itu sebagai hakim ketua.
“Ya, jadi majelis hakim yang mengatasi perkara selanjutnya hingga waktu ini sedang kita laksanakan penjemputan gara-gara kebetulan yang bersangkutan tidak sedang di Jakarta pas hari libur, jadi tim secara pro-aktif laksanakan penjemputan pada yang bersangkutan,” ucap dia waktu konferensi pers, Sabtu 12 April 2025.
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili persoalan ini menambahkan vonis terlepas kepada tiga terdakwa korporasi itu pada 19 Maret 2025.
Dia menerangkan, pihaknya dapat mendalami aliran dana Rp 60 miliar yang diserahkan oleh MS dan AR melalui perantara WG untuk diberikan kepada MAN.
“Terkait bersama aliran uang, apakah ketiga majelis hakim beroleh itu atau tidak ini yang sedang kita dalami. Tapi yang pasti putusannya cocok bersama yang diminta. Ya, ini kita dalami, sedang ditelusuri,” tandas dia.