Kejaksaan Agung Teken MoU dengan Kemendagri

Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung Teken MoU dengan Kemendagri

LiveNews – Kejaksaan Agung Republik Indonesia meneken Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (BAPPISUS), Selasa (4/2/2025).

MoU selanjutnya dimaksudkan untuk memperkuat pengawasan dan juga penegakkan hukum di bidang penyelenggaraan perizinan di daerah. Pasalnya, penyelenggaraan perizinan di area masih dihadapkan pada berbagai permasalahan,seperti tumpang tindih peraturan dan sistem yang berbelit.

Lewat MoU ini, pejabat di area sanggup menaikkan efektivitas pengawasan sehingga sistem perizinan cocok bersama peraturan perundang-undangan, meminimalisir potensi korupsi, kolusi, dan nepotisme yang mencegah investas, menaikkan keyakinan penduduk dan investro, dan juga menanggung kepastian hukum bagi stakeholders.

Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanudin mengungkapkan, penandatanganan MoU selanjutnya merupakan bukti nyata sinergi lintas instansi kegunaan menciptakan sistem perizinan yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

“Dengan kerja sama yang erat dan koordinasi yang solid, kita yakin sanggup menciptakan iklim investasi yang kondusif dan service publik yang optimal,” ungkapnya.

Jajaran Kejaksaan Wajib Proaktif

ST Burhanudin meminta kepada semua jajaran di lingkungan Kejaksaan, jadi dari Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri hingga Cabang Kejaksaan Negeri untuk secara pro aktif membantu pelaksanaan nota ini.

“Kami dapat berperan aktif dalam menambahkan perlindungan penegakan hukum, pengawasan, dan pencegahan pada segala wujud penyimpangan dalam sistem perizinan,” ujarnya.

ST Burhanudin pun meminta sehingga sanggup menciptakan iklim investasi yang kondusif, menaikkan kekuatan saing daerah, dan juga menambahkan service yang paling baik kepada masyarakat.

“Saya juga mengajak semua pihak mengenai untuk bersama-sama mengawal dan melakukan nota kesepahaman ini bersama penuh tanggung jawab,” ucapnya.

Di segi lain, ST Burhanudin pun menyebut, perizinan merupakan instrumen signifikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Perizinan bukan cuma soal menambahkan kepastian hukum dan membantu pertumbuhan ekonomi lewat peningkatan investasi, tetapi juga merupakan cara strategis dalam meminimalisir praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme,” sebutnya.

By huna88

Leave a Reply

LiveNews