Ketua Bawaslu Sebut Ada Potensi Politik Uang

Ketua
Ketua Bawaslu Sebut Ada Potensi Politik Uang

LiveNews – Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan tersedia potensi terjadi politik duit pas pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024. Bagja mengatakan alasannya yaitu PSU ditunaikan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025.

Hal tersebut disampaikan Bagja dalam rapat bersama dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

“Kampanye nah ini perihal tadi ditanyakan pak waka, pelaksanaan kampanye adanya potensi politik duit ramadan dan termasuk Idul fitri, dan ini terlalu besar, potensinya terlalu besar,” kata Bagja.

Selain itu, Bagja termasuk mengatakan tersedia potensi besar terjadinya ‘cawe-cawe’ yang ditunaikan oleh pejabat negara pas PSU.

“Kemudian adanya potensi pelanggaran netralitas ASN, pejabat negara, TNI/Polri, dan profesi lain yang dilarang keputusan undang-undang,” kata dia.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menjabarkan empat usulan jadwal pemungutan suara ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut disampaikan terhadap rapat bersama dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

“Untuk 30 hari ini tanggal 22 Maret 2025. 45 hari tanggal 5 April 2025, 60 hari tanggal 19 April 2025, 90 hari tanggal 24 Mei 2025 dan 180 hari tanggal 9 Agustus 2025,” kata Idham.

Menurut Idham, alasan pihaknya mengusulkan PSU ditunaikan terhadap hari Sabtu supaya tak harus tersedia kebijakan hari diliburkan.

“Hari sabtu jadi pilihan kebijakan kami gara-gara pertimbangannya hari libur, tidak harus tersedia kebijakan hari yang diliburkan,” jelasnya.

Selain itu, KPU meminta dipilihnya hari Sabtu mampu menambah partisipasi masyarakat untuk mencoblos.

“Dan sebagaimana aspek sosiologis terhadap hari sabtu masyarakat biasanya lebih banyak di rumah, supaya memungkingkan menggunakan hak pilihnya dan kami ingin tingkat partisiaspi mampu meningkat,” pungkasnya.

KPU Sebut Butuh Rp 486 Miliar Untuk Gelar PSU

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menyatakan, anggaran yang dibutuhkan untuk pemungutan suara ulang (PSU) sebesar Rpn 486.383.829.417.

Hal tersebut ia sampaikan dalam rapat bersama dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

“Jadi secara keseluruhan Bapak Ibu sekalian pimpinan dan anggota Komisi II yang kami hormati kebutuhan perkiraan kebutuhan itu di Rp 486.383.829.417,” kata Afif.

Afif menyebut kuantitas wilayah yang membutuhkan tambahan anggaran yaitu di 19 satuan kerja KPU.

“Sebanyak 19 satker KPU yang masih terdapat kekurangan anggaran bersama dengan keseluruhan kekurangan Rp 373.718.524.965,” ujar dia.

Sedangkan satuan kerja KPU yang tidak membutuhkan tambahan anggaran dan satu satuan kerja KPU hanya berjumlah 6 yaitu KPU Kabupaten Jayapura tidak membutuhkan ongkos gara-gara berwujud administrasi perbaikan SK.

“Sebanyak enam satuan kerja KPU yang tidak membutuhkan tambahan anggaran gara-gara masih terdapat sisa nphd Pilkada 2024,” pungkasnya.

MK Perintahkan PSU di 24 Daerah

Sebelumnya, MK resmi memerintahkan PSU di 24 tempat sesudah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024. Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno yang terjadi terhadap Senin (24/2), bersama dengan semua Sembilan Hakim Konstitusi udah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang dicek secara lanjut.

Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari semua perkara tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak terima 5 perkara lainnya. Dengan berakhirnya sidang ini, MK dinyatakan udah merampungkan semua 310 keinginan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024.

Dari 26 keinginan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara membuahkan keputusan untuk menggelar pemungutan suara ulang. KPU di tempat mengenai harus menjalankan putusan ini cocok instruksi MK.

Selain itu, MK termasuk mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, terhadap Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang mengenai bersama dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.

Kedua, terhadap Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan terhadap keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024.

By huna88

LiveNews