Kini Bisa Bebas BBNKB Saat Balik Nama Kendaraan

LiveNews – Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas atau seken udah formal dihapus oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merasa 5 Januari 2025. Dengan kebijakan ini, masyarakat yang jalankan proses balik nama kendaraan bermotor bekas tidak lagi dikenakan cost BBNKB.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan pungutan atas penyerahan hak kepemilikan kendaraan bermotor, baik karena jual beli, hibah, warisan, maupun penyertaan modal ke dalam badan usaha.
Selama ini, tiap tiap kali terjadi perpindahan tangan kepemilikan kendaraan, pemilik baru dikenakan BBNKB. Namun, ketetapan paling baru meyakinkan bahwa pungutan selanjutnya kini hanya berlaku untuk kendaraan baru.
Proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Bekas di Jakarta Kini Lebih Mudah
Kebijakan ini merujuk pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 perihal Hubungan Keuangan pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang tunjukkan bahwa objek BBNKB hanya berlaku atas penyerahan pertama kendaraan bermotor.
Hal selanjutnya termasuk dipertegas dalam Pasal 10 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, yang tunjukkan bahwa penyerahan ke dua dan setelah itu tidak lagi jadi objek BBNKB.
Dengan diberlakukannya keputusan ini, proses balik nama kendaraan bermotor bekas di Jakarta kini jadi lebih mudah, cepat, dan irit biaya. Pemerintah berharap, penghapusan BBNKB untuk kendaraan bekas dapat mendorong kepatuhan masyarakat dalam jalankan balik nama secara formal dan memperbarui information kendaraan di proses kependudukan dan juga perpajakan daerah.
Masyarakat sendiri diimbau untuk langsung manfaatkan kemudahan ini dan jalankan balik nama kendaraan bekas tanpa kudu membayar BBNKB lagi. Adapun untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses web site formal Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta atau berkunjung ke kanal sarana sosial formal Pajak Jakarta.