Komisi III soal Polemik Dugaan Ijazah Palsu

LiveNews – Komisi III soal Polemik Dugaan Ijazah Palsu, Komisi III DPR menyatakan pihaknya terasa disalahkan atas polemik dugaan ijazah palsu Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul Sani.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam rapat berbarengan Panitia Seleksi anggota Komisi Yudisial (KY), di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Awalnya, Habiburokhman tanya kepada Pansel perihal kontrol ijazah calon anggota KY.
“Kampusnya hadir enggak? Gitu lho. kemungkinan saja dokumennya benar ternyata kampusnya tidak hadir ada mekanisme layaknya itu enggak, Pak?” kata Habiburokhman dalam rapat.
Ketua Pansel KY, Dhahana Putra, mengatakan bahwa seluruh calon menyerahkan ijazah yang telah dilegalisasi terakhir sebagai syarat formil.
“Jadi itu terasa suatu dokumen yang kami memakai untuk sistem lebih lanjut,” ujar Dahana.
Menurut Habiburokhman, konfirmasi penting untuk menghindari masalah di kemudian hari.
“Iya agak susah juga karena kayak kita ini kan hadir masukan soal Pak Arsul Sani, kita yang disalahin sekarang pak,” ucapnya.
Apalagi, lanjut Habiburokhman, Komisi III tidak membuka kapabilitas forensik untuk menilai keaslian dokumen akademik.
“Karena kita baca ini baca apa namanya dokumen ya kan ya, satu, memanglah kami tidak datang kebolehan secara forensik menilai asli atau enggak. akan tetapi tentu asli andaikan dokumennya. tapi mengecek kampusnya itu layaknya apa mekanismenya gitu lho,” ungkapnya.
Hakim MK Arsul Sani Jawab Tudingan Ijazah S3 Palsu
Hakim Konstitusi Arsul Sani merespons tudingan ijazah doktor palsunya langsung kepada publik. Menurut dia, tudingan selanjutnya adalah tidak benar. dikarenakan dirinya benar-benar memerhatikan perkuliahan cocok standar dan prosedur yang dijalankan sebagai mahasiswa yang hendak beroleh gelar S3.
Arsul menceritakan, perjalanan studi doktoralnya diawali pada September 2010 bersama dengan mendaftar antara professional doctorate program bidang Justice, Policy plus Welfare Studies yang di Glasgow School for Business and Society, Glasgow Caledonian University (GCU), Inggris.
Arsul melanjutkan, karena padatnya aktivitas dan kesibukan di DPR, biarpun sempat mengajukan cuti akademik, menyebabkan penyelesaian disertasi yang udah selesai hingga 3 Bab pertama berasal dari berasal dari doctoral thesis jadi tertunda. sehingga pada pertengahan 2017, dirinya mengambil keputusan untuk tidak melanjutkan program doktoralnya di GCU.
Arsul melanjutkan, berselang tiga tahun lantas gara-gara menjadi sudah setengah berjalan menempuh studi doktoral, dirinya mencari universitas yang dapat menerima transfer studi agar tidak mengawali program doktoral dari awal. Berdasarkan informasi berasal dari alumni GCU, dia mendapat anjuran untuk melanjutkan ke Collegium Humanum (CH)/Warsaw Management University (WMU) di Warsawa, Polandia.
“Sebelum mendaftar, saya telah kerjakan verifikasi bersama dengan memeriksa database perguruan tinggi luar negeri punya Kemendikbud RI dan menemukan CH/WMU tercatat di dalamnya. selain itu, aku juga menghubungi Kedubes Polandia di Jakarta yang membetulkan standing CH/WMU sebagai kampus terdaftar dan meresmikan kerja sama juga global,” paham dia.
Arsul menentukan berdasarkan hasil konfirmasi berikut dia pun resmi mendaftar di kampus berikut pada Agustus 2020 di dalam program Doctor of Laws (LL.D) dengan skema by research.
“Setelah menekuni riset penelitian selama dua tahun mencakup lakukan penelitian empiris melewati wawancara kepada sejumlah tokoh dan akademisi di Indonesia, aku dinyatakan lulus pada Jun 2022 setelah menjaga disertasi yang diuji melewati “viva voce” bersama judul “Re-examining the considerations of national security interests plus human rights protection in counter-terrorism legal policy: a case study on Indonesia with focus on post Bali-bombings development” yang kemudian udah dibukukan Penerbit Buku KOMPAS,” ungkap dia.
Terima Ijazah Studi
Arsul pun kemudian menerima ijazah studinya secara segera dikala prosesi wisuda doktoralnya antara Maret 2023 di Warsawa. hal itu dibuktikan berasal dari sejumlah foto dan rekanan yang turut datang layaknya Duta Besar RI untuk Polandia antara disaat itu.
“Selesai wisuda berikut aku buat legalisasi atas salinan ijazah di KBRI Warsawa untuk keperluan administrasi ke depan. selain menunjukkan ijazah asli, salinan dokumen legalisasi ini juga udah dilampirkan di dalam pengajuan berkas administrasi seleksi calon Hakim Konstitusi MK RI di Komisi III DPR RI terdahulu,” ungkap dia.
“Saya pun sudah dinyatakan memenuhi beberapa syarat administrasi pencalonannya sebagai Hakim Konstitusi oleh DPR RI,” imbuhnya menandasi.