Komisi VIII Ajukan Hak Angket Pelaksana Haji
LiveNews, Anggota Komisi VIII Fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina mengungkap alasan yang menjadi dasar, pihaknya menggunakan hak angket haji th. 2024. Dia mencatat tersedia tiga hal urgent mengapa pansus terbentuk.
Pertama, pembagian dan penetapan kuota haji tambahan dinilai tidak cocok bersama Undang-Undang nomor 8 th. 2019 perihal penyelenggaraan haji dan umroh pada pasal 64 ayat 2 yang mengatakan kuota haji tertentu ditetapkan sebesar 8% berasal dari kuota haji Indonesia.
“Sehingga ketetapan Menteri Agama nomor 118 th. 2024 perihal saran pelaksanaan pemenuhan kuota haji tertentu tambahan dan sisa kuota haji tertentu th. 1445 Hijriyah bertentangan bersama Undang-Undang dan tidak cocok bersama hasil pemikiran rapat panjang antara komisi VIII bersama Menteri Agama tentang penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH),” kata Selly di gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2024).
Selly meyakini, semua temuan berasal dari masalah selanjutnya adalah fakta bahwa belum maksimalnya pemerintah Indonesia di dalam hal ini Kementerian Agama, melindungi warga negara atau jamaah haji Indonesia di Tanah Suci.
“Tambahan kuota haji terkesan hanya menjadi kebanggaan namun tidak sejalan bersama peningkatan layanan serta prinsip di dalam upaya memperpendek pas daftar tunggu jamaah haji yang telah mendaftar,” tegas Selly.
Indikasi Penyalahgunaan Kuota Tambahan
Permasalahan urgent kedua, lanjut Selly, ada indikasi kuota tambahan di tengah ada penyalahgunaan oleh pemerintah.
“Ketiga, fasilitas Armurzna tetap belum tersedia pergantian sebab kesepakatan yang tidak prima yakni over capacity baik tenda maupun mandi cuci kakus (MCK) padahal cost yang diserahkan makin tambah mengatur tambahan jamaah tentang pemondokan catering dan transportasi,” kritik Selly.
Berdasarkan temuan itu, Selly menegaskan hak angket yang merupakan bagian berasal dari mekanisme check plus balance di dalam penyelenggaraan pemerintahan menjadi basic pertimbangan pemanfaatan hak angket haji th. 2024.
“Angket merupakan salah satu hak konstitusional dewan di dalam rangka melakukan pengawasan pada kebijakan pemerintah,” dia menandasi.