Komisi Yudisial Segera Putuskan Hasil Pemeriksaan 3 Hakim
LiveNews – Komisi Yudisial (KY) akan langsung mengungkap hasil pemeriksaan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) di dalam persoalan pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan hasil pemeriksaan tiga hakim berikut akan diputuskan lewat sidang pleno. Ia menyebut sidang pleno akan menentukan sanksi yang dijatuhkan kepada para hakim misalnya terbukti bersalah pada sistem pemeriksaan sebelumnya.
“Sidang pleno untuk putusan ini paling lambat akan kita gelar pada awal bulan September,” kata Mukti sementara ditemui usai diskusi bertajuk Refleksi Penegakan Integritas Hakim Untuk Peradilan Bersih di Purwokerto, Jawa Tengah, Sabtu (24/8/2024).
Dia menyatakan Tim Investigasi KY sudah melaksanakan pemeriksaan kepada tiga hakim PN Surabaya di Pengadilan Tinggi Surabaya, Senin (19/8). Pemeriksaan dikerjakan sepanjang tidak cukup lebih lima jam.
Dalam pemeriksaan, kata dia, semua perihal didalami, khususnya mengenai ada atau tidaknya pelanggaran sepanjang sistem sidang pada Ronald Tannur.
Maka berasal dari itu, Mukti berharap semua pihak untuk menunggu sidang pleno KY untuk sadar hasil pemeriksaan lengkap ketiga hakim lantaran sementara ini hasil pemeriksaan itu belum dapat dibuka ke publik.
“Tunggu pleno ya,” ucap dia. dilansir berasal dari Antara.
Lapor ke KY
Sebelumnya, Senin (29/7), bapak dan adik Dini Sera yang didampingi kuasa hukumnya, Dimas Yemahura, serta politisi Rieke Diah Pitaloka mendaftarkan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) kepada KY.
Pelapor sangat percaya terkandung kontradiksi antara surat dakwaan maupun tuntutan dan hasil pertimbangan majelis hakim. Oleh karena itu, pelapor menghendaki KY memeriksa dugaan pelanggaran KEPPH serta menjatuhkan saran pemecatan bagi ketiga hakim yang memutus perkara tersebut.
“Kami berharap kiranya KY dapat memberikan saran yang terbaik, yakni harapan kita adalah penghentian hakim yang memeriksa perkara ini di PN Surabaya. Itu harapan kami,” kata Dimas.