KPK Tahan 5 Tersangka Baru Kasus Suap Dana PEN

LiveNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan dan menahan lima tersangka baru di dalam masalah dugaan suap berhubungan pengelolaan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo th. 2021–2024.
Kelima tersangka selanjutnya yaitu Roespandi (ROS) selaku Direktur CV Ronggo, Adit Ardian (AAR) selaku Direktur CV Karunia, Tjahjono Goenawan (TG) selaku pemilik CV Citra Bangun Persada, Muhammad Amran Said Ali (MAS) selaku Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari, dan As’al Fany Balda (AFB) selaku Direktur PT Badja Karya Nusantara.
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kelima tersangka dikira sebagai pihak pemberi suap kepada eks Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) dan mantan Pejabat Pembuat komitmen (PPK) Eko Prionggo Jati (EPJ) untuk memenangkan sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan umum dan Perumahan Permukiman (PUPP).
“Terhadap kelima tersangka selanjutnya dijalankan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung menjadi tanggal 4 November 2025 sampai 23 November 2025. Penahanan ditunaikan di Rutan Cabang KPK, Gedung Merah Putih,” ujar Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (10/11/2025).
Asep menjelaskan Karna dan Eko menerima uang dari para kontraktor dengan keseluruhan menggapai Rp4,21 miliar. Rinciannya, Rp780,9 juta dari Roespandi (CV Ronggo), Rp1,33 miliar berasal dari Adit Ardian (CV Karunia), Rp1,60 miliar dari Tjahjono Goenawan (CV Citra Bangun Persada), dan juga Rp500 juta berasal dari Muhammad Amran Said Ali dan As’al Fany Balda (PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari dan PT Badja Karya Nusantara).
“KS berbarengan EPJ terima uang berasal dari tiap-tiap tersangka bersama total capai Rp4,21 miliar,” tegas Asep.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang no 31 th. 1999 berkenaan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah bersama dengan UU nomer 20 tahun 2001.
Konstruksi Kasus
Kasus ini bermula pada th. 2021, saat Pemerintah Kabupaten Situbondo di tandatangani perjanjian pinjaman tempat melewati program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Dana selanjutnya semula bakal digunakan untuk proyek konstruksi di Dinas PUPP th. 2022.
Namun, pemanfaatan dana itu batal dilaksanakan sehabis Pemkab Situbondo menetapkan berganti gunakan Dana Alokasi privat (DAK) untuk membiayai proyek-proyek tersebut.
Dalam proses pengadaan barang dan jasa periode 2021–2024, Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati dikira menyesuaikan pemenang tender proyek konstruksi dan meminta imbalan dari pihak swasta.
“Karena berharap ‘uang investasi’ atau ijon sebesar 10 prosen sementara Eko menghendaki komitmen fee sebesar 7,5 persen dari para kontraktor rekanan,” sadar Asep.
KPK memastikan dapat konsisten menelusuri aliran dana suap dan mengembangkan penyidikan pada pihak-pihak lain yang dianggap terlibat.