KPK Turut Periksa Eks Ketua KPU Arief Budiman
LiveNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menggali keterangan sejumlah saksi usai mengambil keputusan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR RI dan perintangan penyidikan buron Harun Masiku. Pemeriksaan saksi tersebut menyasar ke mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman.
“Pemeriksaan dikerjakan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiato di dalam keterngannya, Jumat (10/1/2025).
Budiman dicek di dalam kasus itu bersamaan eks Ketua KPU Musi Rawas Anasta Tias, dan Sekretaris pimpinan KPU Rahmat Setiawan Tonindya.
KPK di awalnya mengambil keputusan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bersama dua perkara sekaligus. Pertama dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku. Penetapan Hasto sebagai tersangka diumumkan terhadap 24 Desember 2024 waktu malam natal.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK, yang perihal selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK,” tutur Ketua KPK Setyo Budiyanto waktu mengumumkan standing hukum Hasto sebagai tersangka.
Menurut dia, Hasto terlibat di dalam upaya perlindungan hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama-sama bersama Agustiani Tio F tentang penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Setyo mengaku KPK baru menemukan bukti yang memadai untuk mengambil keputusan Hasto sebagai tersangka meski kasus Harun Masiku telah berlangsung lima tahun.
“Kenapa baru saat ini (ditetapkan tersangka), ini dikarenakan kecukupan alat buktinya. Penyidik lebih yakin, sesudah terhadap bagian proses pencarian DPO Harun Masiku, tersedia kegiatan pemanggilan, pemeriksaan, penyitaan terhadap barang bukti elektronik, di situlah kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk,” mengetahui dia.
Peran Hasto Rintangi Penyidikan
Selain itu, penyidik KPK termasuk ikut mengambil keputusan Hasto sebagai tersangka di dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Setyo menerangkan tindakan yang dikerjakan Hasto di dalam perkara obstruction of justice tersebut sebagai berikut.
1. Pada tanggal 8 Januari 2020 terhadap waktu operasi tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan, selaku penjaga tempat tinggal aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK, untuk menelpon Harun Masiku untuk merendam ponselnya bersama air dan langsung melarikan diri.
2. Pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum akan Hasto dicek sebagai saksi oleh KPK, yang perihal memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP miliknya yang dipegang Kusnadi sehingga tidak ditemukan oleh KPK.
3. Hasto mengumpulkan lebih dari satu saksi tentang bersama perkara Harun Masiku dan mengarahkan sehingga saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.