Laras Faizati Ditangkap Kasus Penghasut Demo

LiveNews – Keluarga dari Laras Faizati Khairunnisa (LFK), tersangka kasus dugaan penghasutan terkait unjuk rasa, mempertanyakan prosedur penetapan Laras sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Pengacara Laras Faizati, Abdul Gafur Sangadji, menjelaskan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka berlangsung begitu cepat dan tidak ada bantuan peluang klarifikasi oleh Laras kepada penyidik.
“Pada tanggal 31 Agustus 2025, beliau (LFK) dilaporkan dan tanggal 31 itu termasuk segera ditetapkan sebagai tersangka. pada tanggal 1 September, beliau segera dikerjakan penjemputan paksa oleh pihak Siber Bareskrim Polri tanpa pernah ada sistem menghendaki klarifikasi dan penjelasan dari Laras,” katanya dikutip di Jakarta, Kamis (4/9) seperti dilansir Antara.
Selain itu, Gafur mengungkapkan bahwa tim kuasa hukum ataupun keluarga tidak diberi menyadari oleh penyidik siapakah sosok yang melaporkan Laras ke Bareskrim Polri.
“Ini sangat vital buat kami Kenapa? gara-gara seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka itu mesti jelas atas perkara apa dia dicek dan ditetapkan sebagai tersangka atas laporan siapa,” ujarnya.
Gafur menilai usaha ini merupakan upaya pembungkaman terhadap nada penduduk gara-gara Laras cuman meluapkan kekecewaannya kepada Mabes Polri di media sosial usai terjadinya insiden rantis menabrak seorang sopir ojek online bernama Affan Kurniawan.
Ibunda membuka Suara
Sementara itu, ibunda berasal dari Laras Faizati, Fauziah, berhadap agar proses hukum terhadap putrinya bisa dihentikan.
“Anak saya ini anak yang baik. sebatas bisa saja dia menyuarakan nada hatinya saja. Tolong jangan sampai proses hukumnya terjadi Mohon bantuannya Laras dibebaskan,” ucapnya.
Atas pengakuan yang disampaikan pihak Laras Faizati, Dittipidsiber Bareskrim Polri pun membuka suara.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengatakan bahwa tindak pidana siber merupakan pidana yang resmikan kekhususan tersendiri, keliru satunya perubahan yang cepat gara-gara memanfaatkan teknologi.
“Agar barang bukti digital yang didapatkan penyidik tidak dihilangkan ataupun diubah, diperlukan gerak cepat oleh penyidik didalam penindakan. Ini adalah trik penyidikan yang kami Mengerjakan agar kita langsung Mengerjakan penangkapan pada yang bersangkutan,” katanya.
Unggah Konten memuat Hasutan
Diketahui, Laras Faizati Khairunnisa selaku pemilik account Instagram @larasfaizati ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan buat dan mengunggah konten memuat hasutan untuk membakar gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, semasa unjuk rasa.
Dirtipidsiber Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menerangkan bahwa Laras merupakan pegawai kontrak lembaga internasional yang berkantor di dekat Mabes Polri.
Dalam unggahannya, Laras kelihatan menunjuk gedung Mabes Polri dengan memberikan ajakan membakar gedung kepolisian selanjutnya saat berlangsungnya unjuk rasa.
Unggahan tersebut kata dia, berpotensi menunjukkan penguatan tindak anarkisme.
“Tersangka menggugah konten di wilayah yang berdekatan dengan Mabes Polri yang merupakan objek penting nasional yang bisa memetakan tujuan lebih dekat dengan potensi membahayakan,” kata Himawan.