MA Kecewa 3 Hakim Terjaring OTT Kasus Suap
LiveNews – Mahkamah Agung (MA) memperlihatkan kecewa atas perilaku hakim nakal yang belakangan diamankan Kejaksaan Agung (Kejagung) di dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap atas vonis bebas Ronald Tannur, terdakwa masalah pembunuhan Dini Sera Afrianti. Hal itu berjalan belum lama dari ditekennya kenaikan gaji dan tunjangan hakim.
“Terhadap momen berikut MA jadi kecewa dan prihatin, dikarenakan momen ini sudah mencederai kebahagiaan dan rasa syukur terhadap rekan-rekan hakim semua Indonesia atas perhatian pemerintah yang sudah menambah tunjangan dan gaji hakim,” tutur Juru Bicara MA Yanto di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024).
Kenaikan gaji dan tunjangan hakim itu tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024, mengenai pergantian ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012 mengenai hak keuangan dan sarana hakim di bawah Mahkamah Agung (MA).
“Terhadap tiga orang hakim pengadilan di Surabaya berikut sehabis meraih kepastian dikerjakan penahanan oleh Kejaksanaan Agung, maka secara administrasi hakim berikut akan diberhentikan saat dari jabatannya oleh presiden atas usul MA,” mengetahui dia.
Yanto meyakinkan MA menjunjung segala sistem hukum yang sedang berjalan di Kejagung terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang dikira terlibat suap atas vonis bebas terdakwa Ronald Tannur.
“Dan bila di sesudah itu hari dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana bersama putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka ketiga hakim berikut akan diusulkan pemberhentian tidak bersama hormat kepada Presiden,” Yanto menandaskan.
MA Berhentikan Sementara 3 Hakim PN Surabaya
Mahkamah Agung (MA) menjunjung langkah hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait masalah dugaan suap atas putusan bebas Ronald Tannur. Ketiganya pun formal diberhentikan saat dari jabatannya.
“Terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersebut, sehabis meraih kepastian dikerjakan penahanan oleh Kejaksaan Agung, maka secara administrasi, hakim berikut akan diberhentikan saat dari jabatannya oleh presiden atas usul Mahkamah Agung,” tutur Juru Bicara MA Yanto di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024).
Yanto menegaskan, ketiganya terancam dipecat tidak hormat bila nantinya divonis bersalah lewat putusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Terhadap perihal berikut Mahkamah Agung menjunjung sistem hukum yang dikerjakan Kejaksaan Agung terhadap 3 oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya,” mengetahui dia.
Tentunya, penegakan hukum terhadap ketiga hakim berikut tentunya senantiasa menekankan asas praduga tak bersalah. Dia percaya penyidik Kejagung akan bekerja secara profesional.
“Tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Jadi Mahkamah Agung menjunjung sistem hukum yang dikerjakan Kejaksaan Agung,” Yanto menandaskan.
Temukan Bukti
Dugaan adanya ketidakberesan di dalam amar putusan Gregorius Ronald Tannur yang terlibat masalah pembunuhan dan penganiayaan perlahan-lahan terkuak. Hal ini sehabis Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan investigasi.
Ditemukan fakta, adanya praktek suap-menyuap atau gratifikasi di di dalam menyusun putusan tersebut. Total, tersedia tiga hakim sebagai penerima suap dan satu orang pengacara sebagai pemberi suap ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menerangkan, bukti-bukti itu ditemukan oleh penyidik Jampidsus usai menggeledah lebih dari satu apartemen dan rumah di kawasan Jakarta, Surabaya dan Semarang.
“Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur berikut dikira ED, AH dan M menerima suap dan atau gratifikasi dari pengacara LR,” kata Qohar kepada wartawan, Rabu (23/10/2024).