MK Tetapkan Biaya SD-SMP Gratis di Sekolah Negeri dan Swasta

LiveNews – Mahkamah Konstitusi (MK) membawa dampak keputusan perlu terkait dunia pendidikan di Indonesia. MK mengambil keputusan bahwa pendidikan dasar sepanjang sembilan tahun, jadi berasal dari SD-SMP gratis. Kebijakan ini berlaku baik di sekolah negeri maupun swasta.
Putusan ini diambil alih terhadap Selasa, 27 Mei 2025, sebagai respons terhadap uji materi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Keputusan MK ini tentu mempunyai angin segar bagi dunia pendidikan di tanah air. Putusan ini diinginkan bisa menanggulangi kesenjangan akses pendidikan dasar yang sepanjang ini jadi masalah. Dengan biaya pendidikan yang gratis, diinginkan semakin banyak anak Indonesia yang bisa mengenyam pendidikan yang layak.
Bagaimana tanggapan pemerintah terhadap putusan ini?
Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) menyongsong baik keputusan MK tersebut. BP Taskin menilai bahwa putusan ini terlalu dinantikan oleh keluarga miskin yang sepanjang ini ada masalah membiayai pendidikan anak-anak mereka.
MK Kabulkan Uji Materi UU Sisdiknas: Pendidikan Dasar Gratis!
Keputusan MK ini merupakan pengabulan sebagian berasal dari uji materi terhadap Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dalam putusannya, MK membuktikan bahwa negara perlu membiarkan biaya pendidikan di SD, SMP, dan madrasah atau yang sederajat, baik negeri maupun swasta. Hal ini didasarkan terhadap Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang mewajibkan negara membiayai pendidikan dasar tanpa membatasi jenis sekolah.
Namun, MK menambahkan pengecualian untuk sekolah swasta elite. Sekolah swasta yang tergolong “elite” diperbolehkan untuk memungut biaya tambahan berasal dari orang tua siswa. Pungutan biaya tambahan ini diperbolehkan sepanjang tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku. Tujuannya adalah untuk mengakomodasi sekolah swasta yang memiliki biaya operasional tinggi.
Putusan MK ini diambil alih sebagai respons terhadap kesenjangan akses pendidikan dasar yang berlangsung sepanjang ini. Terbatasnya daya tampung sekolah negeri memaksa banyak siswa untuk bersekolah di sekolah swasta yang berbayar. Hal ini tentu menciptakan ketidakadilan bagi keluarga yang tidak cukup mampu.
Dampak Positif: Angka Putus Sekolah Berkurang
Keputusan MK ini diinginkan bisa kurangi angka putus sekolah di Indonesia. Berdasarkan knowledge BPS tahun 2023, angka putus sekolah menggapai 29,21% berasal dari keseluruhan 30,2 juta anak. Dengan pendidikan dasar yang gratis, diinginkan semakin banyak anak yang bisa merampungkan pendidikannya hingga jenjang SMP.
Selain itu, keputusan ini juga diinginkan bisa tingkatkan akses dan kualitas pendidikan dasar di Indonesia. Dengan biaya pendidikan yang terjangkau, semakin banyak anak yang bisa mengenyam pendidikan yang berkualitas. Hal ini tentu akan berdampak positif bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia di era depan.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi keputusan MK ini sebagai langkah maju di dalam mewujudkan kesejahteraan anak Indonesia. KPAI juga memberi saran supaya substansi keputusan MK ini diintegrasikan ke di dalam revisi UU Sisdiknas, juga pengaturan proporsi pembiayaan pendidikan pada pemerintah pusat dan daerah.
BP Taskin: Putusan MK Selaras dengan Komitmen Presiden Prabowo
Kepala BP Taskin Budiman Sudjatmiko menyongsong baik putusan MK ini. Ia menilai bahwa putusan ini merupakan langkah perlu untuk langsung diimplementasikan demi terhubung akses pendidikan yang lebih inklusif bagi keluarga miskin.
“Kita tentu senang dikarenakan sepanjang ini banyak keluarga miskin yang tidak bisa menyekolahkan anaknya dikarenakan terbentur biaya mahal di sekolah swasta,” kata Budiman.
Budiman juga menilai bahwa putusan MK ini serasi dengan prinsip Presiden Prabowo Subianto di dalam menanggulangi kemiskinan melalui peningkatan sumber daya manusia. Komitmen ini tertuang di dalam AstaCita arah pemerintahan era Kabinet Merah Putih.
“Menurut saya ini bukan sekadar putusan yang perlu dihormati, tetapi secara politis juga terlalu relevan dengan prinsip AstaCita pembangunan SDM ke depan,” ucapnya.
BP Taskin optimistis bahwa pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bisa menambahkan solusi paling baik bagaimana jalankan skema subsidi bagi sekolah swasta. Skema subsidi ini dimungkinkan setelah kebijakan pendidikan dasar gratis ini berjalan. “Yang paham BP Taskin terlalu menopang keputusan,” kata Budiman.