Pemko Medan Sukses Jalankan Program UHC
LiveNews – Program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) yang telah berlangsung sejak 1 Desember 2022 di Kota Medan merupakan wujud keseriusan Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam memberikan jaminan layanan kesehatan kepada warganya.
“Program UHC JKMB atau yang lebih dikenal masyarakat bersama dengan program berobat gratis memakai KTP Kota Medan ini terwujud berkat keseriusan Pemko Medan dalam memberikan jaminan kesehatan kepada warganya. Faktanya, banyak warga Kota Medan yang telah merasakan manfaat dari program ini,” ucap Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Medan, Benny Iskandar ST MT, Jumat (01/11/2024).
Dijelaskan Benny, sejatinya UHC merupakan program layanan kesehatan gratis yang telah lama digaungkan Pemerintah Pusat. Dalam rangka mewujudkan UHC, Pemerintah Pusat telah menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/KIS) sejak 1 Januari 2014. Program ini diadakan oleh BPJS Kesehatan cocok bersama dengan UU No.40 Tahun 2004 mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Namun, UHC cuma sanggup terwujud jika Pemerintah Daerah (Pemda) terasa dari tingkat Provinsi sampai Kabupaten/Kota sungguh-sungguh untuk menindaklanjuti program layanan kesehatan gratis yang digaungkan Pemerintah Pusat tersebut.
“UHC JKMB ini adalah jawaban dari wujud keseriusan Pemko Medan dalam menindaklanjuti program UHC yang digaungkan Pemerintah Pusat. Jadi UHC JKMB ini bukan program Pemerintah Pusat, melainkan program Pemko Medan sebagai tindaklanjut dari program UHC yang digaungkan Pemerintah Pusat. Sehingga sanggup kita pastikan, UHC JKMB ini bukan program ‘pembodohan’ kepada masyarakat,” ujarnya.
Sebagai bukti nyata, terang Benny, program UHC JMKB baru terwujud di akhir tahun 2022. Padahal, Pemerintah Pusat telah sejak lama menggaungkan program UHC tersebut.
Di era kepemimpinan Wali Kota Medan Bobby Nasution, Pemko Medan pun mempersiapkan anggaran sampai ratusan miliar rupiah sehingga program UHC JKMB selanjutnya sanggup terwujud demi memberikan jaminan kesehatan gratis kepada warga Kota Medan.
“Bukti bahwa UHC JKMB itu merupakan program Pemko Medan, tentu sebab anggarannya tersedia di APBD Kota Medan. Bila UHC yang berlaku di Kota Medan itu adalah program Pemerintah Pusat secara penuh, tidak kemungkinan Pemko Medan bersama dengan DPRD Medan mengesahkan anggaran untuk UHC JKMB,” terangnya.
Dirincikan Benny, pada tahun 2021 Pemko Medan mempersiapkan anggaran sampai Rp161,6 Miliar sehingga kuantitas masyarakat Kota Medan yang tercover BPJS meningkatkan signifikan.
Sebab syarat sehingga sebuah wilayah (Provinsi, Kabupaten/Kota) sanggup menerapkan UHC, adalah tingkat kepesertaan warganya sebagai peserta BPJS Kesehatan yang wajib meraih minimal 98,31 persen.
Di tahun 2022, Pemko Medan kembali mengejar kuantitas warganya yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan bersama dengan mempersiapkan anggaran lebih dari Rp197,2 Miliar. Hasilnya, tingkat kepesertaan minimal warga Kota Medan di BPJS Kesehatan untuk menerapkan UHC di Kota Medan telah tercapai dan program UHC di Kota Medan pun terasa berlaku sejak 1 Desember 2022.
“Di tahun 2023, Pemko Medan mempersiapkan anggaran lebih dari Rp243,1 Miliar untuk UHC. Kemudian di tahun 2024, kita kembali mempersiapkan anggaran lebih dari Rp213,6 Miliar. Semua ini sehingga program UHC di Kota Medan sanggup terus berlangsung dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Medan,” jelasnya.
Dilanjutkan Benny, sampai kala ini belum seluruh kabupaten/kota di Indonesia menerapkan UHC. Begitu juga bersama dengan 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara, belum semuanya menerapkan UHC. Oleh sebab itu, lumrah saja jika penerapan UHC di sebuah area disebut sebagai sebuah prestasi bagi pemerintah area tersebut, salah satunya Pemko Medan.
“Bila Pemerintah Provinsi sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat berhasil menerapkan UHC, maka seluruh Kabupaten/Kota di wilayah itu dapat tercover oleh program UHC Pemerintah Provinsi tersebut, juga kabupaten/kota yang belum berhasil menerapkan program UHC,” pungkasnya.