Perkara Teregistrasi Sejak 2003 hingga 2024

Perkara
Perkara Teregistrasi Sejak 2003 hingga 2024

LiveNews – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyampaikan, tersedia 4.128 perkara teregistrasi sejak MK terbentuk terhadap 2003 sampai 2024. Hal itu disampaikan Suhartoyo saat Sidang Pleno Khusus Mahkamah Konstitusi (MK) dan Penyampaian Laporan 2024 dan Pembukaan Masa Sidang 2025.

“Sejak MK dibentuk tahun 2003, sampai bersama dengan Desember 2024, udah diregistrasi sebanyak 4.128 perkara. Dari jumlah itu, 4.046 perkara udah diputus, bermakna sampai akhir tahun 2024, 82 perkara masih di dalam sistem kontrol yang lebih dari satu besarnya bakal kita ucapkan putusannya terhadap hari ini dan besok,” kata Suhartoyo di area sidang pleno Gedung MK Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Suhartoyo merinci, dari 4.046 perkara yang udah diputus tersebut, 1.897 putusan merupakan perkara pengujian Undang-Undang (PUU), lantas 1.136 putusan merupakan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah, 984 perkara merupakan putusan hasil perselisihan pemilu presiden, wakil presiden dan anggota legislatif, dan juga 29 putusan merupakan sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN).

“Apabila knowledge di sajikan di dalam amar putusannya, maka 4.046 putusan terdiri dari: 509 putusan dikabulkan, 1.725 putusan ditolak, 1.396 putusan dinyatakan tidak sanggup diterima, 283 perkara ditarik lagi oleh pemohon, 94 perkara dinyatakan gugur dan 39 perkara dinyatakan mahkamah tidak berwenang,” ungkap Suhartoyo.

Suhartoyo melanjutkan, terkecuali dikemukakan jumlah Putusan PUU berdasarkan amar 2003-2024, dari 1.897 tersebut, sebanyak 1.635 bersifat ketetapan dan 262 merupakan ketetapan. Rinciannya dari 1.635 berikut adalah 327 putusan dikabulkan, 736 putusan ditolak, 572 putusan tidak sanggup diterima.

“Sementara 262 ketetapan terdiri dari 213 ditarik lagi oleh pemohon, 33 perkara dinyatakan gugur, 16 perkara dinyatakan tidak berwenang,” ucap dia.

Sementara itu untuk sengketa SKLN (2003-2024), dari 29 perkara yang diputus, 1 putusan dikabulkan, 2 putusan ditolak, 18 putusan tidak sanggup diterima, 1 perkara dinyatakan berwenang mengadili dan 7 perkara ditarik lagi oleh pemohon.

Sengketa Pemilu

Sebagai catatan, Suhartoyo membeberkan terhadap Pemilu 2004, MK mengadili dan memutus 45 perkara, terhadap pemilu 2009, MK mengadili dan memutus 72 perkara.

Selanjutnya di Pemilu 2014, MK berkutat bersama dengan 297 perkara, lantas terhadap Pemilu 2019, tersedia 262 perkara ditunaikan oleh MK dan paling akhir yang paling baru adalah Pemilu 2024 bersama dengan keseluruhan 308 perkara.

“Jadi sanggup disampaikan pula untuk menangani, memutus keseluruhan perkara tersebut, MK menggelar 10.886 persidangan yang terdiri dari 5.075 persidangan perkara UU (PUU), 79 sidang perkara SKLN, 4.313 sidang PHPU, dan 1.419 sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA),” tandas Suhartoyo.

By huna88

Leave a Reply

LiveNews