Pernyataan Prabowo soal Memaafkan Koruptor

Pernyataan
Pernyataan Prabowo soal Memaafkan Koruptor

LiveNews – Presiden Prabowo Subianto menambahkan kesempatan kepada para koruptor untuk bertobat dan mengembalikan duit rakyat yang udah dicuri, andaikan mereka mengembalikan duit rakyat. Hal ini sesudah itu memetik polemik.

Direktur Eksekutif Kemitraan, Laode M Syarif berpandangan, Asta Cita soal korupsi yang disampaikan Prabowo terkesan cuma lip pelayanan semata.

“Salah satu program Asta Cita yang tentang bersama dengan pencegahan dan pemberantasan korupsi berpotensi cuma bakal menjadi lip pelayanan belaka saat Presiden menyampaikan bahwa bakal menambahkan maaf kepada koruptor disaat bersedia mengembalikan kerugian negara,” kata dia di dalam keterangannya, Jumat (27/12/2024).

Menurut Laode, pengakuan Presiden Prabowo berkenaan pemberian maaf kepada koruptor tidak sejalan bersama dengan arti kejahatan korupsi yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa. Karena sifatnya yang luar biasa, maka kudu ada usaha luar biasa pula yang kudu dijalankan oleh Pemerintah.

“Bila tidak, maka usaha menambahkan efek jera terhadap koruptor tambah jauh panggang dari api. Pengampunan kepada koruptor selanjutnya dapat dipastikan bakal tambah memperburuk suasana perlawanan terhadap korupsi yang kini udah melemah,” ungkap dia.

“Kondisi selanjutnya sadar termasuk tak untungkan pemerintahan Prabowo Subianto sebab wabah korupsi termasuk mengancam program-program strategis pemerintah,” sambungnya.

Laode menegaskan, di dalam menambahkan efek jera bagi koruptor, Pemerintah patut diduga tidak melakukannya di dalam koridor yang luar biasa. Jika pemerintah serius idamkan mengoptimalkan pengembalian kerugian yang diakibatkan praktik korupsi, alih-alih berikan pengampunan, pemerintah selayaknya segera merealisasikan pengesahan RUU Perampasan Aset yang udah molor sejak 2012 lalu.

“RUU selanjutnya patut diamati termasuk sebagai usaha pemulihan keuangan negara terhadap kerugian kejahatan ekonomi, termasuk korupsi. Jika ketentuan selanjutnya disahkan, maka koruptor tidak kudu kembali untuk mengembalikan kerugian negara secara sukarela. Sebab, udah ada mekanisme hukum yang ditempuh agar pengembalian kerugian negara jauh lebih optimal,” ungkap dia.

Menurut Laode, pengakuan pengampunan kepada koruptor termasuk merupakan suatu wujud anomali kebijakan melawan korupsi yang termasuk bertentangan bersama dengan perangkat hukum yang berlaku.

Sejumlah Tuntutan

Oleh sebab itu, kami, Kelompok Masyarakat Sipil Antikorupsi, mendesak agar Presiden Prabowo Subianto:

-Menghentikan wacana AMNESTI Koruptor sebab bertentangan bersama dengan hukum yang sedang berlaku. Presiden kudu mengingat sumpahnya, yakni sumpah untuk menggerakkan Undang-Undang, bukan untuk melanggar Undang-Undang.
-Memfokuskan kinerja untuk segera merampungkan pembahasan RUU Perampasan Aset agar para koruptor dapat dimiskinkan dan aset-aset yang didapatkan secara ilegal (illicit enrichment) dan aset-aset yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya (unexplained wealth) dapat dirampas oleh negara. Hal ini sejalan bersama dengan United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) yang udah diratifikasi lewat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
-Memperkuat KPK bersama dengan menopang pimpinan KPK baru untuk merekrut secara independen para penyelidik dan penyidik independen KPK, agar tidak tergantung terhadap Kepolisian.
-Mengembalikan independensi Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai semula.

Ketua Mahkamah Agung Pilih Irit Bicara

Presiden Prabowo Subianto menambahkan kesempatan kepada para koruptor untuk bertobat dan mengembalikan duit rakyat yang udah dicuri, andaikan mereka mengembalikan duit rakyat. Hal ini pun memetik pro dan kontra.

Terkait perihal itu, Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto mengaku, tak berkenan berkomentar jauh soal pengakuan Presiden Prabowo tersebut.

“Masalah ada wacana pengampunan mohon maaf kita tidak bakal berkomentar,” kata Sunarto, kepada wartawan di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).

Sebab, dia menilai perihal selanjutnya merupakan kewenangan dari Prabowo sekalu kepala negara.

“Ini kewenangan atau prerogratif dari presiden selaku kepala negara Jadi kita tidak bakal mengomentari persoalan ini,” imbuh dia.

By huna88

Leave a Reply

LiveNews