PimpinanPimpinan DPR Ketemu Dengan Keluarga Afif

Pimpinan DPR Ketemu Dengan Keluarga Afif

Pimpinan
Pimpinan DPR Ketemu Dengan Keluarga Afif

LiveNews, Komisi III DPR melaksanakan audiensi dengan keluarga almarhum Afif Maulana, anak 13 tahun yang tewas diduga dianiaya oleh oknum aparat kepolisian di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) sebagian sementara lalu.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin langsung audiensi berikut dan terima permohonan keluarga korban yang berharap ekshumasi dengan kata lain menggali ulang kuburan almarhum Afif untuk di check secara pengetahuan kedokteran forensik.

“Jadi ini utamanya adalah permohonan supaya dapat dilakukan ekshumasi. Tapi yang lain-lain kita sudah dengar berasal dari media. Jadi sejak kemarin kita komunikasi, aku sudah minta Kapolda untuk berharap Kapolres Kota Padang menerbitkan surat ekshumasi,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/8/2024).

Dasco memastikan, Kapolres Kota Padang sesungguhnya sudah mengeluarkan surat izin ekshumasi kepada dirinya melalui pesan WhatsApp (WA). Namun, ia berharap pihak kepolisian memberi tambahan surat fisik secara langsung kepada DPR dan keluarga korban.

“Salinan surat sudah di WA ke aku namun aku mengidamkan supaya salinan surat itu diberikan langsung kepada teman-teman Komisi III dan keluarga korban. Nah oleh sebab itu aku minta sementara paling 2-3 menit tolong yang berasal dari Polda Sumbar, polres kita semua yang kita panggil ada di sini,” tegas Dasco.

Baca :Kader Gerindra Tak Pragmatis dan Hedonis

Sementara itu, ibunda Afif Maulana, Anggun Andriani berharap pertolongan Komisi III DPR supaya keadilan terhadap anaknya dapat ditegakkan.

“Saya mohon kepada Bapak Komisi III untuk mengusut persoalan Afif Maulana seadil-adilnya. Saya tidak ikhlas dan tidak dapat terima pelaku penganiayaan Afif belum terungkap Pak. Saya mohon Pak, terima kasih,” kata Anggun.

Selanjutnya, perwakilan Polda Sumbar memasuki ruangan audiensi dan memberi tambahan surat ekshumasi secara langsung ke pimpinan dan keluarga korban.

LPSK Beri Perlindungan ke 15 Saksi dan Korban Kasus Kematian Afif Maulana

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menentukan memberi tambahan pertolongan kepada 15 permohonan di dalam persoalan kematian Afif Maulana, remaja SMP yang tewas di Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Pemberian pertolongan diputuskan terhadap 13 pemuda berstatus Saksi dan 2 orang keluarga Korban di dalam sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) terhadap Selasa (23/07) pekan lalu.

“Memutuskan memberi tambahan program pertolongan terhadap 15 Terlindung dengan mendapat program Pemenuhan Hak Prosedural (PHP), Hak Atas Informasi, dan Rehabilitasi Psikologis,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias di dalam keteranganya, Senin (29/7/2024).

Adapun sarana Pemenuhan Hak Prosedural (PHP) diberikan di dalam rangka pendampingan kepada saksi dan korban selama memberi tambahan info sejak step penyidikan sampai persidangan.

“Terdapat 13 terlindung LPSK mendapat program PHP. Posisi mereka masih remaja dengan rentang usia 14-18 tahun akan didampingi sementara jadi saksi di kepolisian, kejaksaan sampai sementara di persidangan,” kata Susi.

Selain itu, penguatan psikologis diberikan sebagai usaha untuk memberi tambahan penguatan dan pemulihan psikologis kepada para saksi dan korban yang umumnya merupakan anak di bawah umur.

“Sebanyak 2 terlindung mendapat rehabilitasi psikologis, yaitu WE dan PP yang ditangkap dan mengalami kekerasan,” malah Susi.

Di segi lain, Susi menyebut selama hasil penelaahan LPSK, berhasil mendapati sejumlah temuan di antaranya; 3 Laporan Polisi (LP) yang saling berkaitan yaitu LP mengenai penemuan mayat, penganiayaan atau penyiksaan, dan penganiayaan yang membawa dampak kematian.

Kemudian, terdapat saksi dan korban merupakan anak di bawah umur, lantas para saksi dan korban, mereka mengalami kekerasan atau penyiksaan.

“Sebagian saksi atau korban juga keluarganya masih trauma. Beberapa saksi atau korban sudah dimintai keterangan, namun tidak disertai dengan surat panggilan dan tidak didampingi oleh penasehat hukum,” bebernya.

Kapolda Sumbar: Afif Maulana Lompat ke Sungai untuk Selamatkan Diri, Bukan Dianiaya Polisi

Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Suharyono, memastikan kematian remaja Afif Maulana sebab melompat ke sungai berasal dari jembatan Kuranji, Padang.

Afif menyelamatkan diri sebab sementara berlangsung tawuran polisi sedang melaksanakan razia terhadap group remaja yang akan melaksanakan aksi tawuran.

“Kami yakini, berdasarkan kesaksian dan barang bukti yang kuat, (Afif Maulana) melompat ke sungai untuk mengamankan diri, sebagaimana ajakannya ke Adhitya, bukan dianiaya polisi. Itu keyakinan kami,” ujar Suharyono di dalam pesan singkatnya, Rabu 3 Juli.

Suharyono menyebut, Afif tidak dulu dilakukan pemeriksaan kala group remaja yang terlibat tawuran diamankan ke Polsek Kuranji. Sehingga tidak ada sistem pemeriksaan terhadap korban.

Pun di dalam hasil visum autopsi juga menunjang penyebab kematian Afif.

“Untuk kematian sudah kita jelaskan (AM tidak ada dibawa ke Polsek Kuranji, ditangkap pun tidak),” ucap dia.

“Visum dan otopsi sesuai prosedur. Dilakukan oleh pakar forensik berasal dari RS Bukittinggi. Percakapan AM dengan saksi kunci jelas, bahwa AM mengajak meloncat untuk melarikan diri,” lanjut Suharyono.

By huna88

LiveNews