Polisi Tangkap Anggota Ormas GRIB Jaya

LiveNews – Polisi menangkap pengedar narkoba berinisial AG yang merupakan anggota berasal dari ormas GRIB Jaya. Hal itu terungkap usai operasi Satnarkoba Polres Cimahi perihal penanganan kasus narkotika di lokasi Kabupaten Bandung Barat.
“Dari handphone punya saudara AG terkandung Grup WA GRIB JAYA PAC Parongpong. Dan saudara AG mengakui bahwa anggota berasal dari anggota Ormas GRIB Jaya PAC Parongpong Kabupaten Bandung Barat,” tutur Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan, dikutip Minggu (1/6/2025).
Menurut Hendra, mulanya petugas terima informasi berasal dari penduduk perihal seseorang berinisial AR yang sering laksanakan penjualan narkoba di lokasi hukum Polres Cimahi.
Selanjutnya, tim langsung laksanakan penyelidikan sampai menyambangi tempat tinggalnya di sebuah kontrakan Kampung Kancah Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.
“Ternyata setelah dilakukan penggeledahan sukses ditemukan 29 paket kristal warna putih diduga narkotika model sabu bruto 106,71 gram, 1 buah timbangan digital, 2 pack plastik klip bening kosong, 1 buah solasi, 1 buah HP,” sadar dia.
AG mengaku mendapatkan barang haram itu dengan langkah terima titipan berasal dari seseorang berinisial BARO yang kini masuk di dalam daftar pencarian orang atau DPO, untuk diedarkan ulang dengan langkah sistem tempel yaitu tanpa kontak langsung pada konsumen dan pengedar.
Dijual di Cimahi dan Bandung Barat
“Kemudian AG mengedarkan narkotika model sabu selanjutnya di sekitaran Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. Dan andaikata AG sukses menjajakan atau mengedarkan seluruh narkotika model sabu tersebut, AG mendapat keuntungan berbentuk duwit sejumlah Rp5 juta berasal dari Baron yang pas ini masih di dalam pengejaran,” Hendra menandaskan.
Atas perbuatannya, AG dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 113 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1 UU RI nomer 35 tahun 2009 berkenaan narkotika.