Puan Pastikan Megawati Setuju Revisi UU TNI

LiveNews – Ketua DPP PDIP Puan Maharani meyakinkan DPP PDIP menyetujui pengesahan Revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Hal itu disampaikan Puan menjawab pertanyaan berkaitan apakah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menopang revisi UU TNI.
“Mendukung, karena memang cocok dengan apa yang diharapkan,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Terkait perlindungan Megawati terhadap pengesahan UU TNI disebut sebagai menjadi tanda PDIP gabung ke pemerintahan, Puan cuma menjawab normatif.
“Kami di sini di DPR berbarengan bergotong royong akan dengan dengan pemerintah demi bangsa negara,” kata Puan.
Diketahui, DPR RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang (UU). Terdapat tiga substansi revisi atau terdiri berasal dari empat pasal yang menjadi sorotan.
Pertama adalah Pasal 3 tentang kedudukan TNI yang tetap berada di bawah presiden soal pengerahan dan penggunaan kekuatan.
Kedua, Pasal 7 tentang operasi militer tak hanya perang (OMSP), yang menambah cakupan tugas pokok TNI berasal dari pada awalnya 14 tugas menjadi 16 tugas. Penambahan dua tugas pokok itu meliputi menopang didalam menangani ancaman siber dan menopang didalam merawat dan menyelamatkan warga negara, dan juga keperluan nasional di luar negeri.
Ketiga, Pasal 47 soal jabatan sipil yang sanggup diisi prajurit TNI aktif. Pada undang-undang lama terdapat 10 bidang jabatan sipil yang sanggup diisi prajurit TNI aktif, sedang didalam RUU tersebut bertambah menjadi 14 bidang jabatan sipil. TNI mesti mengundurkan diri atau pensiun berasal dari dinas keprajuritan terkecuali hendak mengisi jabatan sipil.
Perpanjangan Usia Pensiun Prajurit TNI
Terakhir, Pasal 53 soal perpanjangan usia pensiun bagi prajurit di seluruh tingkatan pangkat. Batas usia pensiun bintara dan tamtama menjadi 55 tahun, sedang perwira sampai pangkat kolonel miliki batas usia pensiun 58 tahun.
Untuk perwira tinggi, masa dinas diperpanjang, terutama bagi bintang empat, yaitu 63 th. dan maksimal 65 tahun.