RonaldRonald Tannur Di Cekal Pihak Imigrasi Dan Kejagung

Ronald Tannur Di Cekal Pihak Imigrasi Dan Kejagung

Ronald
Ronald Tannur Di Cekal Pihak Imigrasi Dan Kejagung

LiveNews, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih berusaha menjebloskan Gregorius Ronald Tannur ke penjara meski divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di persoalan penganiayaan hingga tewas Dini Sera Afrianti.

Salah satu langkah yang sedang dicari solusinya adalah cekal ke luar negeri demi membatasi pelesirannya selama sistem pengajuan kasasi.

“Nah itu (cekal) kan sedang dikoordinasikan bersama Imigrasi. Dan jikalau tidak salah kemarin imigrasi sudah beri tambahan pandangan meskipun merupakan kewenangan dari Mahkamah Agung, perihal selanjutnya dapat dilakukan. Koordinasinya di level kejaksaan tinggi,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Jumat (2/8/2024).

Sejauh ini, Kejaksaan Tinggi Surabaya sedang berkoordinasi bersama pihak Kanwil Kemkumham Divisi Imigrasi untuk mencari jalur keluar pencekalan terhadap Ronald Tannur. Hal itu disebutnya merupakan bagian dari keperluan sistem penegakan hukum.

“(Kewenangan) dilihat dari siapa yang menahan. Kewenangan menahan itu di mana dia lakukan upaya-upaya pencegahan. Sebenarnya jikalau kita lihat, kewenangan menahannya ini kan sudah di Pengadilan, tapi dikarenakan kita juga berkepentingan, maka itu yang sedang dicari solusinya, dicari jalannya, sehingga yang bersangkutan ini tidak hingga bepergian sehingga dapat ditunaikan monitoring,” kata Harli.

Sebelumnya, Kejagung sedang menyusun memori kasasi atas putusan vonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur di persoalan penganiayaan hingga tewas Dini Sera Afrianti.

Upaya terbaik pun ditunaikan demi menjebloskan terdakwa ke penjara.

Kejagung Susun Memori Kasasi Terbaik Demi Penjarakan Ronald Tannur

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sudah terima salinan putusan dari PN Surabaya atas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Berdasarkan hukum acara yang berlaku, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberikan kala 14 hari untuk mengajukan kasasi.

“Nah sekarang Jaksa Penuntut Umum dan tim yang dibentuk di Kejaksaan Negeri Surabaya dan pasti disupervisi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sedang lakukan pembenahan, lantas mempelajari, menganalisa, membahas dan ini sedang menyusun suatu draf tentang memori kasasi,” tutur Harli di Jakarta, Jumat (2/8/2024).

Dia menegaskan, Kejari Surabaya akan melayangkan kasasi di dalam kala dekat. Tim kini sedang mendalami dan gunakan kala sebaik bisa saja sebelum akan memperlihatkan kasasi.

“Kami tetap lakukan inventarisasi terhadap fakta-fakta persidangan yang selama ini sudah terungkap, lantas membaca berkas perkara lagi, sebabkan ceklis, persesuaian antara data-data dan fakta, dan seluruh yang berkembang di dalam persidangan itu. Nah ini skrg sedang diformulasi, jadi ini juga akan sebabkan tentunya memori kasasi ini semakin baik,” jelas dia.

Mahfud Md: Hakim Harus Diperiksa

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md membuka suara soal vonis bebas yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Menurut Mahfud, majelis hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur mesti diperiksa. Ia mendorong, Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung turun tangan mendalami peristiwa tersebut.

“Iya itu mesti diperiksa. Sementara KY dapat turun untuk menilai tabiat hakimnya, apalagi Bawas MA juga dapat diturunkan untuk lakukan pendalaman atas apa yang terjadi,” kata Mahfud dikutip dari YouTube Liputan6, Kamis (1/8/2024).

Mahfud juga mempertanyakan, pertimbangan hakim yang memvonis bebas anak dari Edward Tannur eks bagian DPR RI. Padahal, kata dia, berdasarkan dakwaan dan keterangan saksi terbukti berlangsung tindak pidana.

Berita Lainnya :Janji Prabowo Kepada Jokowi Untuk IKN

“Orang sudah terbukti meninggal dan ada interaksi bersama penyiksaan menurut para kesaksian dan dakwaan jaksa, kok tiba-tiba bebas,” ucap dia.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu berharap, kejaksaan menyita usaha hukum lanjutan yakni kasasi sebagai respons dari vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

“Saya meminta kejaksaan lakukan kasasi tentang ini. Kita serahkan kepada hakim, hingga kala ini jadi menodai rasa keadilan. Tetapi pasti biar Mahkamah Agung yang menilai,” tambah Mahfud.

By huna88

LiveNews