Rossa Purbo Di Laporkan Ke Dewan Ppengawas KPK
LiveNews, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dia dilaporkan oleh tim hukum DPP Partai PDIP.
Terkait perihal tersebut, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mempersilahkan langkah pelaporan tersebut. Diketahui, Rossa Purbo Bekti dilaporkan usai menggeledah kediaman advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah.
“Kalau pelaporan kan siapapun boleh melaporkan kan gitu. Kalau jadi bahwa hak-haknya itu dilanggar atau prosedur atau sistem pelaksanaan pengerjaan di KPK oleh staf kita di KPK dianggap tidak profesional misalnya, kan silahkan saja melaporkan,” kata dia di Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Meski demikian, Alexander mengingatkan, pihak Dewas KPK bakal terlebih dahulu menghendaki klarifikasi dari Rossa terlebih dahulu jadi dari urutan pengecekan sampai putusan.
Diajuga hanya mempersilahkan kepada pihak-pihak yang jadi dipanggil haknya untuk mengakibatkan laporan saja.
“Jadi silahkan melaporkan dan kita menunggu saja nanti dewas di dalam lakukan klarifikasi dan apa kesimpulannya, apapun kesimpulan dari dewas pasti kita menghormati kan gitu,” pungkas Alexander.
Sebelumnya, Anggota tim hukum PDIP Johannes Tobing menyebut, Rossa dilaporkan karena lakukan penggeledahan di kediaman advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 3 Juli lalu.
“Kedatangan kita adalah untuk keduakalinya melaporkan saudara Rossa ata pelanggaran etik berat,” kata Tobing di gedung Dewas KPK, Selasa (9/7/2024).
Dituding Tak Sesuai HAM
Tobing menuding, penggeledahan yang dijalankan oleh Rossa yang tim penyidik lain pada saat penggeledahan tidak berperikemanusiaan. Sebab pada saat sistem penggeledahan terkandung istri dan anak Donny, tidak benar satunya tersedia yang masih berumur sembilan bulan.
“Dari segi kemanusiaan ini yang mengakibatkan anak-anaknya Doni ini menjadi trauma. Jadi begitu mendapat Info kita selesai pemeriksaan, anaknya itu yang umur 6 tahun enggak bisa tidur karena dia nangis,” beber Tobing.
Tidak hanya itu Tobing termasuk menuduh ada intimidasi dan juga penekanan pada saat penggeledahan.
Salah satunya kata Tobing yakni, penyidik Rossa menghendaki supaya Donny segera cepat-cepat kembali ke rumah. Pun pada akhirnya, penyidik hanya mengambil alih handphone punya istri Donny saja.
“Saudara Donny tidak tersedia di rumah, maka ditelepon oleh istrinya melalui Rossa segera bicara ‘ini aku penyidik KPK bernama Rossa. Tolong pak Donny datang ke rumah’,” cerita Tobing.
“Intinya lebih ke bagaimana Pak Donny ini yakin untuk bisa bekerjasama. Karena dipertimbangannya gini, ini perbincangan Pak Rossa ke Pak Doni ya, ‘Pak Doni gak sayang mirip anak-anak. Mereka masih kecil-kecil loh, nggak mempertimbangkan ekonomi ke depannya’, Kira-kira begitu kalimatnya,” sambung dia.
Menurutnya udah berjalan gratifikasi hukum yang dijalankan tim penyidik yang dipimpin oleh AKBP Rossa. Oleh karena itu, kubu PDIP melaporkannya ke Dewas bersama dengan dugaan pelanggaran etik.
Bukan Kali Pertama
Pelaporan Rossa ke Dewas KPK bukan hanya kali ini saja terjadi. Dia pada mulanya udah sempat dilaporkan oleh kubu PDIP yang mempersoalkan penyitaan handphone punya Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Penyitaan itu berjalan pas pada aku Hasto yang sedang dicek penyidik KPK soal keberadaan Harun. Di saat yang bersamaan, tim penyidik antirasuah mengambil alih handphone punya Hasto dari tangan asistennya, Kusnadi yang menunggu bosnya di lobi gedung KPK.
Menurut kubu PDIP, tindakan yang dijalankan penyidik seakan menjebak karena tidak tertuang bakal ada penyitaan.
Di satu sisi, Kusnadi mengaku dibentak oleh penyidik sampai mengakibatkan dirinya trauma.
KPK meyakinkan penyitaan handphone Hasto dianggap udah berkesesuaian bersama dengan Sprindik penyidikan Harun Masiku. KPK termasuk berkeyakinan apa yang dijalankan oleh penyidik atas dasar profesional.