Seleksi Capin Akan Segera Berakhir

Seleksi
Seleksi Capin Akan Segera Berakhir

LiveNews, Seleksi Calon Pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2024-2029 tersisa satu hari kembali untuk lakukan pendaftaran.

Sejauh ini, Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK mencatat sudah ada 281 orang yang mendaftar.

Ketua Pansel Capim dan Dewas KPK, Yusuf Ateh merinci sudah ada ratusan yang mendaftar baik Capim atau Dewas KPK.

“Pendaftar Posisi siang ini 14 Juli pukul 11.18, submit dokumen lengkap, Pimpinan 160, Dewas 121,” kata Ateh saat dihubungi, Minggu (14/7).

Sementara itu, keseluruhan calon yang sudah lakukan registrasi sudah menggapai 765.

Bagi para calon, masih mampu mendaftarkan diri hingga bersama Senin (15/7/2024) besok hingga pukul 00.00 WIB dan tidak ada perpanjangan pendaftaran.

Sebagai informasi, Pansel capim KPK membuka pendaftaran calon pimpinan dan calon bagian Dewan Pengawas untuk periode 2024-2029. Pendaftaran capim KPK dimulai 26 Juni-15 Juli 2024.

Pendaftaran terbuka untuk siapa saja yang mengidamkan jadi pimpinan dan dewan pengawas KPK. Nantinya, para pendaftar akan diseleksi oleh panitia seleksi capim KPK.

Menurut Ateh, pihaknya menegaskan akan melacak calon pimpinan KPK yang miliki integritas tinggi, lebih-lebih di dalam pemberantasan korupsi.

Selain menanti pendaftar, pansel juga bersafari ke berbagai lembaga juga ke KPK untuk meminta masukan perihal sistem seleksi nantinya.

“Tentu kami akan cari pimpinan KPK, yang pertama, pasti miliki integritas tinggi dan sebagainya. Nanti masih akan dirumuskan kembali bersama mendengar masukan-masukan berasal dari publik,” kata Ateh di Jakarta.

Syaratnya

Syarat dan tata langkah pendaftaran capim KPK tercantum di dalam surat pengumuman nomor 02/PANSEL-KPK/06/2024.

Berikut syarat mendaftar capim KPK:

1. Warga Negara Indonesia

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

3. Sehat jasmani dan rohani

4. Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang miliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 (lima belas) th. di dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan

5. Berusia paling rendah 50 (lima puluh) th. atau mempunyai pengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) th. terhadap sistem pemilihan

6. Tidak pernah lakukan tingkah laku tercela

7. Cakap, jujur, miliki integritas moral yang tinggi, dan miliki reputasi yang baik

8. Tidak jadi pengurus salah satu partai politik

9. Melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya sepanjang jadi bagian Komisi Pemberantasan Korupsi

10. Tidak menggerakkan profesinya sepanjang jadi bagian Komisi Pemberantasan Korupsi, dan

11. Mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai bersama ketetapan aturan perundang-undangan

Adapun langkah mendaftar capim KPK yakni:

a. Membuat account terhadap laman https://apel.setneg.go.id (dapat dibuka terhadap saat pendaftaran dimulai);

b. Mengisi daftar riwayat hidup terhadap laman https://apel.setneg.go.id;

c. Mengunggah dokumen hasil pemindaian berupa:

1. Surat lamaran dibuat di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan ditujukan kepada panitia seleksi;

2. Pas foto berwarna terakhir ukuran (4×6);

3. Kartu Tanda Penduduk;

4. NPWP;

5. fotocopy ijazah S1 yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengenai untuk lulusan di dalam negeri, atau lembaga yang berwenang bagi lulusan luar negeri;

Syarat Lainnya

6. Surat pengakuan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang tunjukkan bahwa yang mengenai membawa pengalaman di bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan sedikitnya 15 (lima belas) th. bersama menyebutkan instansi/organisasi area bekerja;

7. Surat info sehat jasmani dan rohani berasal dari dokter terhadap rumah sakit pemerintah;

8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli dan masih berlaku;

9. Surat pengakuan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang tunjukkan bahwa yang mengenai tidak jadi pengurus salah satu partai politik;

10. Surat pengakuan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang tunjukkan bahwa jika terpilih, bersedia melewatkan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya sepanjang jadi bagian Komisi Pemberantasan Korupsi;

11. Surat pengakuan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang tunjukkan bahwa yang mengenai bersedia tidak menggerakkan profesinya sepanjang jadi bagian Komisi Pemberantasan Korupsi;

12. Surat pengakuan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 dan bertanggal, yang tunjukkan bahwa yang mengenai bersedia menginformasikan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat; dan

13. Makalah bersama tema “Peningkatan Integritas dan Kapasitas KPK di dalam Pemberantasan Korupsi”. Maksimal 10 halaman, font 11, Arial, 1½ spasi.

Adapun format surat-surat pengakuan sebagaimana dimaksud terhadap angka 6), 9), 10), 11), dan 12) mampu diunduh berasal dari https://apel.setneg.go.id.

Kemudian, pendaftaran lewat laman Administrasi Panitia Seleksi Elektronik (APEL) terhadap alamat laman: https://apel.setneg.go.id.

By huna88

LiveNews