Sidang Eksepsi Hasto Kristiyanto

Sidang
Sidang Eksepsi Hasto Kristiyanto

LiveNews – Terdakwa Hasto Kristiyanto membacakan nota keberatan atau eksepsi kasus suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) mengenai buronan Harun Masiku. Dia menyatakan, dalam perkara yang menjeratnya tidak terpenuhi syarat kerugian negara minimal Rp1 miliar, agar di luar kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kasus ini tidak melibatkan kerugian negara minimal Rp1 miliar, agar sadar di luar kewenangan KPK. KPK tidak mempunyai dasar hukum untuk menanggulangi kasus ini,” tutur Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

Hasto menyebut, UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 dengan tegas mengatur, bahwa KPK cuma berwenang menanggulangi tindak pidana korupsi dengan kerugian negara minimal Rp1 miliar. Sementara, kasus yang menjeratnya cenderung mengenai dengan dinamika politik internal partai.

“Ini adalah kasus yang semestinya diselesaikan secara internal partai, bukan oleh KPK. KPK telah melampaui kewenangannya dengan menanggulangi kasus ini,” sadar dia.

Sekjen PDIP itu termasuk merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014, yang memastikan bahwa penegakan hukum wajib proporsional dan sesuai dengan kewenangan yang diatur oleh undang-undang.

“KPK tidak boleh menanggulangi kasus yang tidak memenuhi syarat kerugian negara. Ini adalah pelanggaran terhadap prinsip proporsionalitas dalam penegakan hukum,” ungkapnya.

Ketidakpastian Hukum

Hasto menegaskan, pelanggaran kewenangan KPK itu tidak cuma merugikan dirinya, tapi termasuk menciptakan ketidakpastian hukum bagi masyarakat, yang lantas berpotensi disalahgunakan untuk keperluan politik.

“Saya memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk menghentikan penanganan kasus ini oleh KPK karena tidak memenuhi syarat kerugian negara. KPK tidak mempunyai kewenangan untuk menanggulangi kasus ini,” Hasto menandaskan.

By huna88

Leave a Reply

LiveNews