Sidang Kasus Korupsi, Petinggi Smelter
LiveNews, Sidang – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang kasus korupsi komoditas timah atau korupsi timah dan menghadirkan sejumlah saksi pada Senin, 30 September 2024. Salah satunya Beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, Tamron dengan sebutan lain Aon yang juga terdakwa dalam perkara tersebut.
Di hadapan majelis hakim, para saksi mengupas sistem bisnis dalam kerja sama pada PT Timah bersama sejumlah smelter swasta, tentang peleburan pasir timah yang dibeli atau diperoleh berasal dari hasil penambangan rakyat di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Menurut Tamron, perekonomian warga kira-kira jadi terganggu tanpa ada solusi atas kelanjutan hidup mereka sepanjang pengusutan kasus ini. Sebab, kerja sama yang dijalankan PT Timah dimaksudkan untuk mendorong produktivitas timah dan perekonomian warga Bangka Belitung.
“Tambang rakyat berikut jadi mata pencaharian penduduk Bangka Belitung, bersama demikianlah bersama ada pengungkapan kasus ini, perekonomian Bangka Belitung benar-benar terpuruk sehingga membuat angka perekonomiannya rendah berasal dari semua provinsi di Indonesia,” tutur Tamron kepada majelis hakim.
Dia juga membantah ada permainan di balik kesepakatan kerja sama PT Timah bersama swasta. Untuk 5 smelter yang terpilih, disebutnya lantaran paling siap di pada lainnya.
“Lima smelter yang terpilih berasal dari ada 30 smelter lainnya gara-gara pertimbangan PT Timah yang memandang kesiapan smelter yang memasuki kategori PT Timah, bukan gara-gara kedekatan,” memahami dia.
Terdakwa Lain yang Hadir di Persidangan
Terdakwa lainnya yang ada jadi saksi dalam persidangan adalah Suwito Gunawan selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang Bangka Belitung, Robert Indarto selaku Direktur Utama PT SBS, Rosalina selaku General Manager PT TIN, Achmad Albani selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP, Hassan Tjie selaku Direktur Utama CV VIP, dan Kwang Yung dengan sebutan lain Buyung selaku Komisaris CV VIP.
Rosalina sempat mengakui, bahwa memang ada pertemuan pada terdakwa Harvey Moeis bersama sejumlah pihak. Namun, dalam peristiwa berikut hanya mengupas penyesuaian harga beli timah oleh PT Timah Tbk.
“Pertemuan yang dihadiri oleh Reza Andriansyah (Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin) dan Harvey berjalan di pertengahan 2019 bersama topik bahasan penyesuaian harga,” ujarnya.
Dia juga menyebutkan keterlibatan smelter swasta dalam sistem peleburan timah, yang kini terjerat di kasus korupsi tersebut. Menurutnya, smelter swasta dilibatkan gara-gara sistem peleburan bakal lebih tidak mahal ketimbang dijalankan sendiri oleh PT Timah.
Pasalnya, PT Timah menggunakan tanur listrik untuk meleburkan timah, sementara smelter swasta ada yang menggunakan tanur batu bara untuk sistem peleburan.
Rosalina pun mengkalkulasi, sistem peleburan yang dijalankan PT Timah bisa saja hanya USD 1.000 per ton dan smelter swasta memerlukan biaya USD 2.000-2.500 per ton. Namun begitu, peleburan yang dijalankan PT Timah tidak sanggup dijalankan sekali lantaran tetap terkandung terak pada peleburan pertama, sehingga peleburan kudu diulang sampai tiga kali.
“Karena tanur batu bara dulu diganti jadi tanur listrik, jadi biayanya membengkak,” ungkapnya.
Dakwaan Harvey Moeis
Sebelumnya, Harvey Moeis didakwa merugikan negara Rp300 triliun atas kasus korupsi komoditas timah. Dia juga memperkaya diri sebagai sebesar Rp420 miliar dan disangkakan bersama pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya, Harvey memilih untuk tidak memberikan keberatan.
Hal ini bermula sementara majelis hakim mempersilakan Harvey untuk berdiskusi bersama tim kuasa hukumnya menanggapi dakwaan yang udah dibacakan oleh JPU. Setelah diskusi singkat kepada majelis hakim dia mengaku tidak bakal mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
“Saya memahami dakwaannya, dan saya mohon izin untuk lanjutkan ke perihal selanjutnya bersama tidak mengajukan eksepsi,” ujar Harvey Moeis sementara persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).
Dengan demikian, maka hakim melanjutkan sidang pada Kamis 22 Agustus 2024 bersama agenda pengecekan saksi.
“Sidang ditunda sampai 22 Agustus 2024, bersama agenda saksi berasal dari penuntut umum,” kata Hakim Ketua.
Jaksa mendakwa Harvey Moeis yang merupakan perwakilan berasal dari PT Refined Bangka Tin, merugikan negara sebesar Rp300 triliun atas kasus korupsi timah.
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai bersama Tahun 2022 Nomor PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 berasal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI),” kata jaksa membacakan surat dakwaannya.
Dalam dakwaan, Harvey berbarengan bersama Direktur Utama Refined Bangka Tin, Suparta berharap pembayaran kepada tiga perusahaan sebagai biaya pengamanan sebesar USD500 sampai bersama USD750 per ton.
“Yang seolah-olah dicatat sebagai Coorporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola oleh Terdakwa Harvey Moeis atas nama PT Refined Bangka Tin,” ucap Jaksa.
Harvey sendiri yang menginisiasi untuk mengadakan kerja sama sewa alat procesing untuk pengelolaan timah smelter swasta yang tidak punya Competent Person (CP) pada lain CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa bersama PT Timah, Tbk. Bahkan dia berperan melakukan kepanjangan lima perusahaan berikut kepada PT Timah Tbk.
“Melakukan negosiasi bersama PT Timah Tbk tentang bersama sewa menyewa smelter swasta sampai menyepakati harga sewa smelter tanpa didahului belajar kelayakan (Feasibility Study) atau kajian yang memadai/mendalam,” memahami Jaksa.
Setelah kesepakatan bersama PT Timah Tbk, kelima perusahaan itu sanggup menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Dengan diterbitkannya surat tersebut, kelima perusahaan berikut sanggup melegalkan pembelian biji timah oleh pihak smelter swasta yang berasal berasal dari penambangan ilegal di IUP PT Timah, Tbk.
Selain itu, dia juga memperkaya dirinya berasal dari duwit panas berikut sebesar Rp420 miliar. Beberapa duwit mengalir ke istrinya, Sandra Dewi yang dibelikan berwujud barang mewah.
Diantaranya 88 tas mewah merek Hermes, Channel, Dior, Gucci, Celline, Balenciaga, Louis Vuitton. Lalu ada juga perhiasan yang dulu dibeli sebanyak 141.
Atas basic itu, dia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana udah diubah bersama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perihal Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.