Tanah Hotel Sultan Aset Negara Punya Nilai Sejarah

LiveNews – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat udah mengabulkan gugatan rekonvensi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) pada PT Indobuildco di dalam perkara perdata nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.
PT Indobuildco pada mulanya menggugat sehingga pembaruan HGB No.26/Gelora dan No.27/Gelora dinyatakan sah, sekaligus menuntut tukar rugi tidak cukup lebih Rp 28,2 triliun. seluruh gugatan selanjutnya sesudah itu ditolak oleh majelis hakim.
Sebaliknya, majelis hakim mengabulkan permintaan Mensesneg dan PPKGBK agar PT Indobuildco mengosongkan dan mengembalikan tanah eks HGB No.26/Gelora dan eks HGB No.27/Gelora, tersebut seluruh bangunan yang berdiri di atasnya kepada negara sebagai pemegang HPL No.1/Gelora.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menyatakan bahwa putusan ini berlaku serta merta atau uitvoerbaar bij voorraad, dan dapat dikerjakan terlebih dahulu biarpun PT Indobuildco mengajukan usaha hukum lanjutan.
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara RI, Setya Utama, menyampaikan apresiasi atas peraturan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Tanah eks HGB No.26 dan 27/Gelora, fasilitas Hotel Sultan berdiri, adalah aset negara yang dibebaskan pemerintah untuk Asian Games IV th. 1962. Tanah ini memiliki nilai histori dan kebanggaan bangsa,” tutur Setya dalam keterangannya, Kamis (11/12/2025).
Upaya hukum berikut juga memastikan bahwa pemerintah berkomitmen penuh untuk melakukan penyelamatan aset negara.
“Kami menjunjung putusan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini bersama saksama,” kata Setya.
Negara Pemilik Sah
Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi A Kusumo menambahkan putusan berasal dari majelis hakim berikut memperkuat legalitas negara sebagai pemilik sah atas tanah eks HGB tersebut.
“Putusan yang bersifat serta merta ini membuat pemerintah bakal langsung menata kawasan dan memutuskan seluruh sistem berjalan cocok hukum. Putusan ini terhitung harmonis dengan putusan-putusan sebelumnya yang menyatakan HGB 26 dan 27 udah berakhir sejak Maret dan April 2023,” ujarnya.
Adapun selama persidangan, pemerintah tunjukkan bahwa tanah eks HGB No.26/Gelora dan No.27/Gelora beserta bangunan di atasnya merupakan Barang milik Negara.
Kemensetneg dan PPKGBK dapat tetap mendorong kawasan GBK menjadi pusat aktivitas Meetings, Incentives, Conferences, Exhibitions (MICE) berstandar internasional didalam rangka menunjukkan kemanfaatan sebesar-besarnya untuk masyarakat bangsa, dan negara.
“Tanah dan bangunan yang lagi ke negara ini akan dikelola secara maksimal agar tunjukkan nilai jadi yang lebih besar bagi penduduk dan negara,” tutup Rakhmadi.
PN Jakpus Tolak Gugatan
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan PT Indobuildco dalam perkara sengketa pengelolaan Hotel Sultan melawan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) casu quo (cq) Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPKGBK). Putusan selanjutnya dibacakan Majelis Hakim PN Jakpus secara e-court oleh Ketua Majelis Guse Prayudi, Jumat (28/11/2025).
Juru bicara PN Jakpus Sunoto mengatakan bahwa perkara berikut terdaftar didalam dua nomor gugatan, yaitu nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dan nomor 287/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.
Pada perkara 208, majelis hakim menyimpulkan bahwa negara lewat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) nomer 1/Gelora merupakan pemilik sah lahan Hotel Sultan. bersama dengan demikianlah Hak manfaat Bangunan (HGB) Hotel Sultan dinyatakan hapus demi hukum sejak 2023, dan tindakan negara atas lahan berikut dinyatakan sah dan juga PT Indobuildco diwajibkan mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan, baik tanah maupun bangunan, bersama putusan uitvoerbaar bij voorraad (dapat dieksekusi lebih dahulu).
Sementara itu, dalam perkara 287, pengadilan menghukum PT Indobuildco untuk membayar royalti pemakaian tanah HPL periode 2007-2023 sebesar 45,36 juta dolar AS, yang bakal dikonversi ke rupiah pada ketika pembayaran. Majelis termasuk menampik gugatan rekonvensi Indobuildco.
“PT Indobuildco dihukum ongkos perkara Rp 530 ribu,” ujar Sunoto.
Dalam gugatan perkara 208, Indobuildco berargumentasi bahwa HGB 26/Gelora dan HGB 27/Gelora-lokasi berdirinya Hotel Sultan-diterbitkan di atas tanah negara bebas, bukan di atas HPL 1/Gelora.
Karena itu, menurut mereka, pembaruan HGB tidak membutuhkan wejangan Mensesneg dan PPKGBK selaku pemegang HPL. tak hanya itu, Indobuildco menuntut ganti rugi sebesar Rp28 triliun atas tanah dan bangunan.
Untuk perkara 287, gugatan diajukan oleh Mensesneg dan PPKGBK selaku penggugat pada PT Indobuildco untuk membayar royalti beserta bunga dan denda sejumlah 45 juta dolar AS atau setara Rp742,5 miliar (kurs Rp16.500 per dolar AS) selama penggunaan beberapa tanah HPL 1/Gelora sejak 2007 sampai 2023.