Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane
LiveNews – Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso sudah dipindahkan berasal dari Yogyakarta ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta terhadap Minggu, 15 Desember 2024 malam. Pemerintah Indonesia pun sedang mempersiapkan kepulangannya ke Filipina.
“Mary Jane bakal diterbangkan ke Filipina di dalam sebagian hari ke depan,” tutur Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram kepada wartawan, Senin (16/12/2024).
Nyoman membahas sistem penindahan Mary Jane, jadi berasal dari petugas penjemput yang tiba di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta kurang lebih pukul 22.30 WIB. Kemudian, ditunaikan kontrol administrasi dan serah terima berkas terpidana disaksikan oleh Wakajati DIY.
Selanjutnya memasuki pukul 22.50 WIB, Mary Jane dan barang bawaan dibawa masuk ke di dalam mobil Tim Satopspatnal Ditjen PAS, dan tepat 23.00 WIB, mereka berangkat menuju Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta diikuti bersama satu mobil Kejaksaan Gunung Kidul.
“Kegiatan penjemputan narapidana Mary Jane Veloso terjadi bersama aman dan kondusif,” mengetahui dia.
Adapun perpindahan terpidana Mary Jane Veloso merupakan tindak lanjut berasal dari penandatanganan Practical Arrangement atau Pengaturan Praktis, pada pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, bersama Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vasquez di Kantor Kemenko Kumham Imipias, Jakarta, terhadap Jumat 6 Desember 2024 lalu.
Mary Jane sendiri ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta terhadap April 2010 gara-gara kedapatan mempunyai 2,6 kilogram heroin. Pada Oktober 2010, dia divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Menko Yusril: Indonesia Tak Bebaskan Mary Jane, namun Dipindahkan ke Filipina
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengaku, Pemerintah Indonesia sudah terima permintaan formal berasal dari Pemerintah Filipina berkenaan perpindahan terpidana mati kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso. Menurut dia, sistem perpindahan sanggup ditunaikan jika syarat-syarat yang ditetapkan Pemerintah Indonesia dipenuhi.
Yusril menegaskan, Pemerintah Indonesia tidak pernah menunjukkan terpidana mati Mary Jane dibebaskan, namun mengembalikannya ke negara asal melalui kebijakan perpindahan narapidana atau “transfer of prisoner”. Penegasan itu disampaikan peranan menjawab pengakuan Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr di dalam keterangan pers.
“Tidak ada kata bebas di dalam statement Presiden Marcos itu. ‘bring her back to the Philippines’ berarti mempunyai dia lagi ke Filipina,” kata Yusril melalui keterangan pers tertulis kepada sarana di Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Yusril menyebut, sejumlah syarat yang perlu dipenuhi oleh negara yang mengajukan permintaan perpindahan narapidana atau transfer of prisoner. Pertama adalah, mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia di dalam menghukum warga negaranya yang terbukti laksanakan tindak pidana di wilayah negara Indonesia.
Jalani Masa Hukuman
Kedua, lanjut Yusril, napi tersebut dikembalikan ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman di sana sesuai putusan pengadilan Indonesia. Ketiga, ongkos perpindahan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggungan negara yang bersangkutan.
“Bahwa sesudah lagi ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut berubah menjadi kewenangan negaranya,” kata Yusril.
Terkait dukungan keringanan hukuman berwujud remisi, grasi dan sejenisnya, Menko Yusril mengatakan, perihal itu menjadi kewenangan kepala negara asal daerah napi terkait.
“Dalam kasus Mary Jane, yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, kemungkinan saja Presiden Marcos bakal menambahkan grasi dan membuat perubahan hukumannya menjadi hukuman seumur hidup, mengingat pidana mati sudah dihapuskan di dalam hukum pidana Filipina, maka langkah itu adalah kewenangan semuanya berasal dari Presiden Filipina,” mengetahui Yusril.