WNA Mesir Penyelundup 32 Reptil Dilindungi Ditangkap

LiveNews – Kementerian Kehutanan, atau Kemenhut, bersama dengan berbagai lembaga terkait, berhasil menghentikan upaya penyelundupan 32 reptil liar, termasuk beberapa di antaranya yang dilindungi, yang dilakukan oleh seorang warga Mesir berinisial AAEA di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.
Aswin Bangun, Ketua Balai Penegakan Hukum Kehutanan untuk wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, mengungkapkan bahwa AAEA teridentifikasi membawa hewan hidup di dalam bagasinya tanpa dokumen resmi saat akan terbang ke Jeddah.
Ia menegaskan bahwa penanganan kasus ini melibatkan pihak BKSDA Jakarta, Karantina, Polri, dan Imigrasi, serta sejumlah lembaga lainnya, mengingat bandara internasional merupakan lokasi yang rentan terhadap peredaran satwa ilegal antar negara.
“Setiap usaha untuk membawa satwa yang dilindungi keluar atau masuk Indonesia tanpa dokumen yang sah akan kami proses sebagai tindak pidana, tanpa terkecuali, termasuk bagi warga asing,” ujarnya pada Sabtu (14/12/2025).
Penyelidikan yang terjadi pada hari Senin (8/12) dimulai dari kecurigaan petugas karantina terhadap bagasi pelaku.
Setelah koordinasi dengan Polri, Imigrasi, dan BKSDA Jakarta, pemeriksaan mendalam menemukan 32 reptil hidup yang disembunyikan dalam 10 kantong kecil. Semua hewan tersebut kemudian diserahkan kepada BKSDA Jakarta, sedangkan AAEA ditangkap untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
BKSDA Jakarta mengonfirmasi bahwa hewan yang disita terdiri dari tiga biawak aru (Varanus beccarii) yang termasuk dalam kategori dilindungi, enam sanca albino (Malayopython reticulatus), tujuh belas sanca morph varietas Platinum Tiger het, dua leopard gecko (Eublepharis macularius), dan empat kadal tegu (Tupinambis teguixin).
Seluruh reptil tersebut telah dipindahkan ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur untuk observasi, pemeriksaan kesehatan, dan perawatan sesuai dengan standar kesejahteraan hewan.
Menelusuri Keterlibatan Jaringan Internasional
AAEA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba untuk tujuan penyidikan. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut menyatakan bahwa kasus ini sedang didalami untuk mencari kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa di negara tujuan.
Didid Sulastiyo, Kepala BKSDA DKI Jakarta, menekankan bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga membahayakan konservasi satwa Indonesia di skala global.
“Biawak aru adalah spesies khas dari Indonesia Timur dan termasuk hewan yang dilindungi, yang populasinya semakin terancam akibat perburuan dan perdagangan. Mengangkut hewan hidup dalam kantong kecil tanpa ventilasi dan dokumen yang sah tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menyebabkan penderitaan parah dan risiko kematian yang tinggi,” tegasnya.