Yusril Mengaku Mendengar Pemerintah Filipina
LiveNews – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebutkan Presiden Filipina yang bakal menambahkan pengampunan hukuman kepada terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso. Dia mendengar kabar hukuman Mary Jane diubah jadi pidana seumur hidup.
“Dengan standing senantiasa sebagai narapidana mati, tetapi terserah terhadap Presiden Filipina apakah bakal menambahkan pengampunan atau tidak kepada yang bersangkutan,” kata Yusril di dalam konferensi pers sebagaimana dicermati di Youtube Sekretariat Presiden, Sabtu (14/12/2024).
“Dengar-dengar mereka bakal menambahkan pengampunan dan bakal membuat perubahan jadi pidana seumur hidup,” sambungnya.
Yusril menyebutkan pembinaan Mary Jane pas ini jadi tanggung jawab pemerintah Filipina, usai dipindahkan dari Indonesia. Dia menyebut Indonesia menghormati ketentuan pemerintah Filipina yang membuat perubahan hukuman Mary Jane dari terpidana mati jadi seumur hidup.
“Jadi terhadap kasus Marry Jane itu karena sebetulnya dijatuhi pidana mati, maka eksekutornya adalah Jaksa Agung, tetapi karena dipindahkan ke negara lain, maka tanggung jawab pembinaan terhadap narapidana ada terhadap pemerintah Filipina dan mereka udah sedia untuk menerimanya,” tutur Yusril.
Sebelumnya, Yusril mengaku, Pemerintah Indonesia udah terima permohonan formal dari Pemerintah Filipina tentang pemindahan terpidana mati kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso.
Menurut dia, sistem pemindahan mampu dilaksanakan jikalau beberapa syarat yang ditetapkan Pemerintah Indonesia dipenuhi. Yusril menegaskan, Pemerintah Indonesia tidak dulu menunjukkan terpidana mati Mary Jane dibebaskan, tetapi mengembalikannya ke negara asal lewat kebijakan pemindahan narapidana atau “transfer of prisoner”. Penegasan itu disampaikan fungsi menjawab pernyataan Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr di dalam info pers.
“Tidak ada kata bebas di dalam statemen Presiden Marcos itu. ‘bring her back to the Philippines’ bermakna membawa dia lagi ke Filipina,” kata Yusril lewat info pers tertera kepada sarana di Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Syarat Pemindahan Narapidana
Yusril menyebut, sejumlah syarat yang mesti dipenuhi oleh negara yang mengajukan permohonan pemindahan narapidana atau transfer of prisoner. Pertama adalah, mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia di dalam menghukum warga negaranya yang terbukti laksanakan tindak pidana di lokasi negara Indonesia.
Kedua, lanjut Yusril, napi tersebut dikembalikan ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman di sana cocok putusan pengadilan Indonesia. Ketiga, ongkos pemindahan dan pengamanan selama perjalanan jadi tanggungan negara yang bersangkutan.
“Bahwa sehabis lagi ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih jadi kewenangan negaranya,” kata Yusril.
Terkait bantuan keringanan hukuman berwujud remisi, grasi dan sejenisnya, Menko Yusril mengatakan, hal itu jadi kewenangan kepala negara asal daerah napi terkait.
“Dalam kasus Mary Jane, yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, kemungkinan saja Presiden Marcos bakal menambahkan grasi dan membuat perubahan hukumannya jadi hukuman seumur hidup, mengingat pidana mati udah dihapuskan di dalam hukum pidana Filipina, maka cara itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Presiden Filipina,” mengetahui Yusril.